Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Pasang Segitiga Pengaman yang Benar Saat Mobil Berhenti

Kompas.com - 13/11/2020, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berhenti di bahu, pinggir jalan raya, atau tol, pengemudi wajib tahu dahulu aturan dasar. Salah satunya, pengemudi harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Isyarat seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat. Misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika hendak memasang rambu isyarat tersebut tidak boleh sembarangan, ada aturan main agar sama-sama tercipta kondisi yang aman.

Baca juga: Pentingnya Visor pada Helm Motor, Baik Model Full Face atau Half Face

Jusri menjelaskan, untuk jalan padat wajib dipasang 3 meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter. Posisi penempatan juga baiknya sejajar dengan sisi luar bodi mobil yang tengah berhenti.

Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol. Jarak dan posisi mobil berhenti minimal 100 meter.

“Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.

Baca juga: Cara Mudah Bikin Kabin Mobil Segar Kembali

Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

-Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.

-Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com