Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Sebelum 12 Desember, Ini Tarif Tol Integrasi Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 12/11/2020, 09:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum 12 Desember 2020, Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-Cikampek, akan menerapkan tarif integrasi.

Sistem tarif tersebut akan dibagi dalam empat wilayah yang telah diberlakukan sebelumnya pada 2019, yakni saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.

Dengan adanya tarif integrasi tersebut, otomatis ada kenaikan yang terjadi pada setiap golongan kendaraan yang melintas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Lebih Murah dari Rush-Terios, Kia Sonet Dijual Awal 2021

Untuk besaran kenaikannya bervariasi, pada kendaraan pribadi atau Golongan I, kenaikan tarif terjauh sebesar 5.000. Artinya, bila saat ini pengguna dari wilayah 1 (Jakarta IC-Cikampek) hanya membayar Rp 15.000, akan naik menjadi Rp 20.000.

Honda CR-V saat menjajal Jalan tol layang Jakarta-CikampekHPM Honda CR-V saat menjajal Jalan tol layang Jakarta-Cikampek

Sementara untuk Golongan II, tarif terjauh dari semula Rp 22.500 menjadi Rp 30.000, begitu juga pada kendaraan Golongan III.

Untuk Golongan IV dan V juga demikian. Keduanya mengalami kenaikan tarif integrasi sebesar Rp 10.000 untuk jarak terjauh. Dari awalnya sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

Sistem integrasi dilakukan untuk membuat pola pembayaran menjadi lebih mudah serta mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas. Karena bila diterapkan secara terpisah, pengguna Tol Jakarta-Cikampek harus melakukan dua kali transaksi.

Baca juga: Tol Cimanggis-Cibitung Siap Beroperasi Besok, Tarif Masih Gratis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kawan JM, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020, dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated secara terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas. Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, pemberlakuan tarif terintegrasi pada dua ruas tol ini berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan. Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas. Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp47.500. Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 mencapai Rp62.500. Dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini menjadi satu tarif, dengan mengikuti pembagian 4 wilayah pentarifan. Simak daftar lengkap tarif nya pada infografis di atas ya #JasaMarga #IntegrasiUntukSolusi

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on Nov 11, 2020 at 4:58am PST

 

"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Rabu (11/11/2020).

"Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga mengurangi potensi hambatan lalu lintas," kata Heru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com