JAKARTA, KOMPAS.com - Berpikir sudah mahir mengemudikan mobil membuat orang sering mengeyampingkan aturan. Salah satunya aturan soal batas kecepatan di jalan tol.
Akhirnya tak sedikit terjadi kecelakaan karena pelanggaran tersebut. Padahal, di setiap jalan tol telah tertanda rambu lalu lintas yang menunjukkan kecepatan ideal laju kendaraan.
Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, masih banyak pengemudi yang belum dapat berpikir matang ketika berkendara.
Baca juga: Test Drive BMW X7, Mobil Sultan yang Keistimewaannya Beda
"Hanya karena menggunakan kendaraan setiap hari dan lewat jalur yang sama berkali-kali, bukan berarti boleh seenaknya dan bisa terlewat dari potensi kecelakaan. Malah ketika lengah itulah peluang kecelakaan tercipta," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri mengatakan, tak sedikit rasa ego yang mengendalikan seseorang saat di jalan tol. Padahal perilaku tersebut bukan hanya berbahaya buat dirinya sendiri tapi juga orang lain.
"Potensi kecelakaan itu bukan hanya berasal dari diri sendiri, tapi juga lingkungan sekitar atau pengendara lain. Jika lengah, tidak memperhatikan jalan dan sekitar, bahayanya sama saja tinggi," ujar Jusri lagi.
Baca juga: Pesona Tampilan BMW X7 Sebagai Pemain Baru SUV Para Sultan
Oleh sebab itu, sebaiknya pengendara memperhatikan batas kecepatan kendaraan secara mandiri. Cara paling mudah yaitu mengikuti arahan rambu lalu lintas yang ada.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang kemudian dengan Permen Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.