JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol memiliki beberapa lajur dengan tujuan yang spesifik. Setiap lajur didesain untuk mengakomodasi pengguna tol, mulai dari yang berkecepatan lambat hingga kencang.
Salah satunya ialah bus dan truk yang wajib berjalan di lajur kiri. Kedua jenis kendaraan bertonase besar itu sengaja diberikan lajur kiri karena biasanya kecepatannya lebih lambat dari kendaraan umumnya.
Baca juga: Pesona Tampilan BMW X7 Sebagai Pemain Baru SUV Para Sultan
“Bus dan truk diberikan lajur di kiri yang relatif paling lambat. Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri mengatakan, meski sebetulnya wajib berada di lajur kiri, bus dan truk boleh berjalan di lajur kanan atau lajur cepat dengan beberapa syarat.
“Boleh tidak bus dan truk berada di lajur kanan? Jawabannya boleh, selama memang dikawal pihak kepolisian. Ada pengawalan, sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 135 mengenai diskresi,” kata Jusri.
Meski demikian, bus dan truk yang berjalan di lajur kiri juga tidak bisa seenaknya berjalan pelan atau lambat. Kendaraan-kendaraan bertonase besar ini tetap harus mengikuti batas kecepatan minimal yang ditetapkan.
Baca juga: Mengemudi Jarak Jauh, Enaknya Pakai Mobil Transmisi Matik atau Manual?
Oleh karena itu, di tiap ruas jalan tol biasanya diberikan rambu batas terendah dan batas tertinggi kendaraan. Jangan sampai bus dan truk yang berjalan di lajur paling kiri membuat lalu lintas jadi tersendat.
Selain itu, truk dan bus juga tidak diperkenankan berhenti sembarangan di bahu jalan. Sebab, penggunaannya hanya diperbolehkan untuk darurat dan hanya petugas yang berwenang yang boleh menggunakannya.
Aturan ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2.
Berikut rinciannya:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan (atau) barang dan (atau) hewan
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.