JAKARTA, KOMPAS.com – Masih sering ditemui di jalan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti truk atau bus di jalanan. Mulai dari rem blong, atau sopir yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya atau out of control.
Melihat hal ini, tentunya kompetensi dari sopir-sopir ini patut dipertanyakan. Apakah mereka hanya sekadar bisa menyetir dan pengetahuan tentang kendaraannya kurang sehingga bisa menyebabkan kecelakaan.
Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi sopir truk atau bus, kembali lagi ke pelatihan dan sertifikasi kompetensi pengemudinya.
Marcell mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019 yang isinya, setiap pengemudi angkutan darat wajib kompeten sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Nomor 269 Tahun 2014.
“Namun banyak pengemudi yang uneducated yang hanya bisa mengoperasikan mobil, yang tidak melalui proper training dan asesment. Sehingga sikap dan pengetahuannya kurang,” kata Marcell kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Marcell hanya bisa berharap wcana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan orang yang berprofesi sebagai pengemudi untuk memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bisa terwujud.
“Sertifikat kompetensi dari BNSP sulit untuk nembak. Karena kalau ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah dilisensi BNSP melakukan jual beli sertifikat, bisa dipidanakan,” ucap Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/21/104200615/kompetensi-sopir-truk-dan-bus-butuh-sertifikasi