JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan percepatan penyediaan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berupa tempat pengisian daya atau charging station.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan atas proyek elektrifikasi kendaraan bermotor nasional yang tercantum dalam Perpres 55/2019 hingga tahun 2025 mendatang.
Kendati demikian, saat ini realisasi pengadaan infrastruktur tersebut mengalami kendala seiring dengan peralihan fokus pengeluaran pemerintah untuk mengatasi pandemi virus corona alias Covid-19.
Baca juga: Minum BBM Premium dan Pertalite Bisa Bikin Garansi Mobil Hilang?
Pada keterangan tertulis, Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pada awalnya pemerintah menargetkan 180 charging station bisa dibangun tahun ini.
"Fasilitas tersebut melalui PT PLN (Persero) baik berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) maupun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)," katanya.
"Tetapi, pemerintah tetap ingin mempercepat pelaksanaan program tersebut untuk mendukung sarana transportasi di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antar Kementerian atau lembaga terkait," lanjut Wanhar.
Lebih lanjut, Wanhar membeberkan, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pada 2025 pemerintah menargetkan pabrikan otomotif nasional mampu memproduksi 2.200 unit mobil listrik dan 2,13 juta unit motor listrik per tahun.
Baca juga: Demo Omnibus Law, Kendaraan Terdampak Bisa Klaim Asuransi?
Jumlah ini akan terus meningkat, menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik di tahun 2050. Dalam rencana yang sama, charging station juga ditargetkan mencapai 1.000 unit di tahun 2025 dan 10.000 unit di tahun 2050.
"Maka pada 2025, pemerintah rencananya total akan menghadirkan 2.465 charging station," kata dia.
Adapun terkait ketentuan mengenai charging station, kini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam peraturan itu, dibahas secara lengkap mengenai SPKLU dan SPBKLU untuk kendaraan bermotor listrik beserta alat charge private di showroom, perusahaan swasta, dan rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.