JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di beberapa wilayah Indonesia berujung ricuh.
Tak sedikit kelompok, baik dari buruh maupun Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengalami bentrok hingga berdampak pada fasilitas umum dan kendaraan sekitar.
Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi memanas tersebut, sebaiknya para pengguna kendaraan menghindari titik-titik demonstrasi atau meninggalkan motor atau mobilnya di rumah masing-masing.
Baca juga: Antisipasi Demo Buruh di Gedung DPR, Simak Rencana Rekayasa Lalu Lintas
Hal ini juga berlaku bagi kendaraan sudah dilindungi asuransi. Sebab, patut dipahami bahwa tidak semua peserta asuransi kendaraan bisa melakukan klaim karena menjadi korban demo yang rusuh, atau kerusuhan.
Dikatakan Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra, setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung kecuali sebelumnya sudah mengambil jaminan tambahan.
"Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko tersebut atau tidak. Karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kendaraan yang jadi korban kerusuhan tidak dilindungi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pada umumnya, jelas Iwan, ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan asuransi comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.
Baca juga: Demonstrasi UU Cipta Kerja, Produksi Pabrik Mobil Honda Berjalan Normal
Namun perlu dicatat, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Baca juga: Begini Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Benar Saat Parkir
View this post on Instagram
"Jadi polis di standar asuransi Indonesia yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang disahkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat exclusion, risiko-risiko yang tidak dijamin polis standar, salah satunya huru-hara," ujar Chief Marketing Officer Adira Insurance Wayan Pariama.
Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap kerusuhan atau kerusakan akibat huru-hara, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.