Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Jalan Margonda Raya Mulai Sosialisasi Tilang Elektronik

Kompas.com - 01/10/2020, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat resmi berlaku pada hari ini, 1 Oktober 2020.

Dalam tahap tersebut, seluruh pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bakal diberikan pengarahan dan informasi mengenai penindakan tilang elektronik beserta bukti atas pelanggaran terkait.

"Kemudian penegakkan hukumnya mulai diterapkan per 1 November 2020," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, belum lama ini.

Baca juga: Jalanan Sepi Ternyata Rawan Kecelakaan

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Erwin berharap, selama sebulan masa sosialisasi dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan,” kata Erwin.

"Polisi tidak bisa mengawasi pelanggaran 1x24 jam. Namun, dengan teknologi, 1x24 jam, 7 hari sebulan terekam dengan jelas pelanggaran ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya," ucap Erwin.

Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 60 Kamera ETLE Tahun Depan

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).TRIBUN JAKARTA/ Dwi Putra Kesuma Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).

Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.

"Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang," ujar dia.

Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Di samping itu, Erwin berujar bahwa polisi akan mengenakan denda tilang elektronik dengan jumlah maksimum. Karena itu, dia mengimbau agar para pengendara senantiasa disiplin dalam berlalu lintas.

"Kami sampaikan, denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi. Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," kata dia.

Adapun target Satlantas Polres Depok untuk penerapan ETLE di wilayah Depok tahun ini akan terpasang di dua titik. Namun Erwin belum menyatakannya lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau