JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas dengan harga murah salah satunya bisa dengan mengikuti lelang di sejumlah balai lelang yang ada.
Jika beruntung, pemenang bisa mendapatkan mobil dengan kualitas bagus dan harga di bawah pasaran.
Akhir pekan ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan lelang sejumlah mobil hasil sitaan.
Selain itu, Kemenhub juga mengatakan selain dipotong, truk ODOL dan pelakunya bakal dipidanakan.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 22 September 2020:
1. Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Avanza Hanya Rp 63 Jutaan
Membeli mobil bekas dengan harga murah salah satunya bisa dengan mengikuti lelang di sejumlah balai lelang yang ada.
Jika beruntung, pemenang bisa mendapatkan mobil dengan kualitas bagus dan harga di bawah pasaran.
Akhir pekan ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan lelang sejumlah mobil hasil sitaan.
Baca juga: Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Avanza Hanya Rp 63 Juta
2. Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku
Meski sempat terhambat, namun Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) tetap konsisten memberantas peredaran truk over dimension overloading ( ODOL).
Beberapa langkah strategis telah disiapkan, termasuk soal hukum yang membuat jera para pelakunya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk truk ODOL secara regulasi sebenarnya sudah jelas.
Baca juga: Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku
3. Ini 10 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang
Mobil bekas masih menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan roda empat tetapi dana yang tersedia terbatas.