Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Pertanyakan Kebijakan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB Ketat

Kompas.com - 16/09/2020, 19:01 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Upaya menekan penularan Covid-19 ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Namun penerapan PSBB kali ini tak seketat saat awal pandemi. Beberapa aktivitas masih bisa beroperasi, bahkan ojek online (ojol) pun bisa beroperasi dengan membawa penumpang, padahal sebelumnya sudah beredar kabar adanya penyebaran wabah pada sektor transportasi umum.

Menanggapi kondisi tersebut, pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, mengatakan hal tersebut memang patut dipertanyakan karena tidak selaras dengan pembatasan yang diberlakukan ketika pertama kali.

Baca juga: Boleh Beroperasi, Dishub DKI Imbau Ojol Jangan Berkerumun

"Ini seperti saat awal, kalau penumpang transportasi umum dibatasi agar sesuai protokol kesehatan, kenapa ojol yang penumpang dan driver-nya tidak mungkin melakukan jaga jarak tapi masih boleh bawa penumpang, ini kan perlu dipertanyakan," ucap Djoko saat dihubungi Kompas.com Selasa (15/9/2020).

Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menyemprot disinfektan kepada pengendara ojek online setelah pembagian masker di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Djoko, meski ada jaminan beroperasi sesuai protokol kesehatan, ada sterilisasi dengan disinfektan dan sebagainya, namun dalam praktiknya apakah ada aparat yang mengawasai dan memastikan bila hal tersebut dilakukan.

Terutama dari sisi pengendara, karena mungkin saja aplikator menyediakan tapi driver malas melakukan lantaran lokasinya yang tak mudah dijangkau.

Selain itu, menurut Djoko, soal masalah partisi untuk ojol pun kalau diperhatikan saat ini masih banyak yang tak mengenakan sekat.

"Berangkat dari kasus yang disebut gugus tugas sebesar 62 persen pasien yang terjangkit Covid dari transportasi umum, itu pun belum tuntas, karena sampai saat ini tidak diketahui atau ditelisik jenis transportasi apa yang membuat pasien tersebut terpapar," ucap Djoko.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah menjelaskan meski ojol bisa beroparasi, namun tetap ada aturan main yang patut dipatauhi.

Baca juga: Mobil Makin Jarang Digunakan Selama PSBB, Perhatikan Komponen Ini

 Mulai wajib menerapkan protokol kesehatan, dilarang berkerumun, sampai mewajibkan aplikator menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Tidak hanya itu, Syafrin pun memastikan bila selama tiga hari pelaksanaan PSBB ketat bila didapati adanya pelanggaran dari ojol, terutama masalah berkerumum, maka Dishub akan langsung melakukan pelarangan mengangkut penumpang.

"Bersama kepolisian kami akan sama-sama melakukan pantauan dan patroli, jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mereka membawa penumpang itu akan kami lakukan pelarangan," ucap Syafrin, Senin (14/9/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com