Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Pertanyakan Kebijakan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB Ketat

Kompas.com - 16/09/2020, 19:01 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Upaya menekan penularan Covid-19 ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Namun penerapan PSBB kali ini tak seketat saat awal pandemi. Beberapa aktivitas masih bisa beroperasi, bahkan ojek online (ojol) pun bisa beroperasi dengan membawa penumpang, padahal sebelumnya sudah beredar kabar adanya penyebaran wabah pada sektor transportasi umum.

Menanggapi kondisi tersebut, pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, mengatakan hal tersebut memang patut dipertanyakan karena tidak selaras dengan pembatasan yang diberlakukan ketika pertama kali.

Baca juga: Boleh Beroperasi, Dishub DKI Imbau Ojol Jangan Berkerumun

"Ini seperti saat awal, kalau penumpang transportasi umum dibatasi agar sesuai protokol kesehatan, kenapa ojol yang penumpang dan driver-nya tidak mungkin melakukan jaga jarak tapi masih boleh bawa penumpang, ini kan perlu dipertanyakan," ucap Djoko saat dihubungi Kompas.com Selasa (15/9/2020).

Menurut Djoko, meski ada jaminan beroperasi sesuai protokol kesehatan, ada sterilisasi dengan disinfektan dan sebagainya, namun dalam praktiknya apakah ada aparat yang mengawasai dan memastikan bila hal tersebut dilakukan.

Terutama dari sisi pengendara, karena mungkin saja aplikator menyediakan tapi driver malas melakukan lantaran lokasinya yang tak mudah dijangkau.

Selain itu, menurut Djoko, soal masalah partisi untuk ojol pun kalau diperhatikan saat ini masih banyak yang tak mengenakan sekat.

"Berangkat dari kasus yang disebut gugus tugas sebesar 62 persen pasien yang terjangkit Covid dari transportasi umum, itu pun belum tuntas, karena sampai saat ini tidak diketahui atau ditelisik jenis transportasi apa yang membuat pasien tersebut terpapar," ucap Djoko.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah menjelaskan meski ojol bisa beroparasi, namun tetap ada aturan main yang patut dipatauhi.

Baca juga: Mobil Makin Jarang Digunakan Selama PSBB, Perhatikan Komponen Ini

 Mulai wajib menerapkan protokol kesehatan, dilarang berkerumun, sampai mewajibkan aplikator menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Tidak hanya itu, Syafrin pun memastikan bila selama tiga hari pelaksanaan PSBB ketat bila didapati adanya pelanggaran dari ojol, terutama masalah berkerumum, maka Dishub akan langsung melakukan pelarangan mengangkut penumpang.

"Bersama kepolisian kami akan sama-sama melakukan pantauan dan patroli, jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mereka membawa penumpang itu akan kami lakukan pelarangan," ucap Syafrin, Senin (14/9/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau