Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Jakarta, Ini Jadwal dan Aturan Naik TransJakarta

Kompas.com - 15/09/2020, 12:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020).

Penerapan PSBB ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diumumkan pada 13 September 2020.

Secara umum, pada aturan tersebut dinyatakan bahwa berbagai aktivitas selama PSBB dibatasi termasuk waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen.

Baca juga: PSBB Ketat, Layanan Mikrotrans Jak Lingko Dikurangi

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

Pada bus TransJakarta sendiri, kini waktu operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan jumlah maksimum penumpang 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar.

Kemudian, rute wisata kembali ditiadakan mengingat arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB ini.

"Untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo di keterangan tertulis.

Baca juga: PSBB Jakarta Jilid 2, Pahami Lagi Soal Aturan Berkendara

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sahabat TiJe, layanan Transjakarta yang beroperasi pada 14 September 2020 beroperasi pukul 05.00 - 22.00 WIB dapat dilihat pada gambar di atas http://bit.ly/rutetj14sept. . . Pelanggan Transjakarta diharapkan tetap dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta tetap menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta untuk menjaga kesehatan diri dan orang di sekitar. . . Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta, hubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta (http://bit.ly/twittertije) atau pilih menu halo TiJe pada aplikasi TiJeKu. #TiJeTanggapCorona #BangkitBersama #JakartaTangguh

A post shared by PT Transportasi Jakarta (@pt_transjakarta) on Sep 13, 2020 at 8:11am PDT

Adapun aturan yang harus diperhatikan penumpang selama menaiki bus Transjakarta sebagaimana tercantum di SK Kadishub Nomor 156 tahun 2020, yaitu:

1. Wajib menggunakan masker selama dalam lingkungan TJ.
2. Pastikan saldo Kartu Uang Elektronik Anda Cukup.
3. Tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku.
4. Berdiri pada tanda yang sudah dipasang di lantai.
5. Duduk hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X.
6. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung ataupun via telepon.
7. Menerapkan etika batuk dan bersin yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com