JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020).
Penerapan PSBB ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diumumkan pada 13 September 2020.
Secara umum, pada aturan tersebut dinyatakan bahwa berbagai aktivitas selama PSBB dibatasi termasuk waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen.
Baca juga: PSBB Ketat, Layanan Mikrotrans Jak Lingko Dikurangi
Pada bus TransJakarta sendiri, kini waktu operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan jumlah maksimum penumpang 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar.
Kemudian, rute wisata kembali ditiadakan mengingat arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB ini.
"Untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo di keterangan tertulis.
Baca juga: PSBB Jakarta Jilid 2, Pahami Lagi Soal Aturan Berkendara
Adapun aturan yang harus diperhatikan penumpang selama menaiki bus Transjakarta sebagaimana tercantum di SK Kadishub Nomor 156 tahun 2020, yaitu:
1. Wajib menggunakan masker selama dalam lingkungan TJ.
2. Pastikan saldo Kartu Uang Elektronik Anda Cukup.
3. Tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku.
4. Berdiri pada tanda yang sudah dipasang di lantai.
5. Duduk hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X.
6. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung ataupun via telepon.
7. Menerapkan etika batuk dan bersin yang sesuai dengan protokol kesehatan.