JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat akan kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adanya aturan ini, otomatis akan ada pembatasan terhadap kegiatan masyarakat di luar rumah dalam berbagai hal.
Sebelumnya, saat kebijakan PSBB diterapkan di wilayah DKI beberapa bulan lalu diikuti oleh sejumlah aturan pendukung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satunya adalah adanya dispensasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Apakah, dengan diberlakukannya PSBB ketat nantinya Pemprov juga akan memberikan dispensasi penghapusan denda pajak kendaraan?
Menanggapi hal ini, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada dispensasi seperti PSBB yang lalu atau tidak.
“Kalau untuk itu (pembebasan denda pajak) kami masih belum ada informasi ke sana,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Herlina menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur terkait kebijakan yang akan diberlakukan untuk pelayanan pajak selama PSBB ketat nantinya.
“Rencananya kan (PSBB) dimulai tanggal 14 September, namun sampai dengan saat ini belum ada info kepada kami. Sepertinya aturan PSBB yang akan datang dalam waktu dekat akan diumumkan oleh bapak Gubernur, nah kami menunggu itu dulu pak sepertinya,” tuturnya.
Terpisah, Kasi STNK Sub Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, terkait dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pihaknya juga masih menunggu dari pihak Provinsi.
Mengingat, untuk dispensasi tersebut menjadi kewenangan dari pihak pemerintah.
“Kalau dulu ada dispensasi bebas denda pajak saat PSBB, tapi kalau sekarang belum tahu kami masih menunggu dari pemerintah,” katanya.
Daerah yang masih menerapkan dispensasi pajak kendaraan bermotor, kata Martinus, adalah wilayah wilayah Jawa Barat (Jabar) yang dijadwalkan berlaku hingga akhir Desember mendatang.
“Kalau yang masih menerapkan Dispensasi pajak kendaraan bermotor itu di Wilayah Jabar sampai 31 Desember,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/124000415/jakarta-berlakukan-psbb-ketat-pajak-kendaraan-dapat-dispensasi-lagi-