Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Bukan Hak, tapi Bukti Kompetensi

Kompas.com - 26/08/2020, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu penyebab dari kecelakaan yang melibatkan bus atau truk di jalanan yaitu dari kesalahan manusia. Padahal, pengemudi pastinya sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun masih saja ada kecelakaan di jalan raya.

Sekretaris Jenderal Paguyuban Pengemudi – Pengusaha Mitra Polri (P3MP), Elias C. Medellu mengatakan, ada kesalahan paradigma di masyarakat yang mengartikan bahwa SIM merupakan hak.

“SIM bukanlah hak, melainkan bukti kompetensi. Kami mengharapkan instansi seperti Polri atau Korlantas meningkatkan pengawasan mulai dari pemberian SIM,” ucap Elias kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Toyota Recall Lagi Innova dan Fortuner, Kali Ini Terkait Selang Rem

Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, berdialog dengan pengemudi bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) saat melakukan ramp check menjelang Lebaran 2018.Dok. Dit Pembinaan Keselamatan Kemenhub Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, berdialog dengan pengemudi bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) saat melakukan ramp check menjelang Lebaran 2018.

Jika ingin mendapatkan SIM, seharusnya pengemudi sudah memiliki kompetensi yang baik. Karena masih ada saja pemilik SIM yang kurang kompeten maupun SIM palsu sehingga bisa membahayakan di jalan raya.

“Ada pekerjaan besar untuk membina mereka yang sudah memiliki SIM untuk mendukung peningkatan keselamatan di jalan raya melalui program pendidikan dan pelatihan yang diadakan bersama instansi terkait,” kata Elias.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Elias juga mengatakan, dari sisi penindakan, pihak Polri sedang menyiapkan data base yang berfungsi untuk mendata pengemudi dan catatan pelanggarannya. Nantinya, catatan pelanggaran akan berpengaruh pada status SIM miliknya.

“Nantinya Polri akan mengambil tindakan apakah harus menguji ulang, bahkan dicabut sementara atau permanen. Harapannya, ini akan membuat pengemudi tidak berani melanggar,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau