Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Astra Soal Fasilitas Jalan yang Minim di Ruas Tol Cipali

Kompas.com - 25/08/2020, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com – Redaksi Kompas.com mengklarifikasi artikel berjudul “Tanpa Pembatas Jalan, Tol Cipali Langganan Kecelakaan Pindah Jalur”. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa ruas jalan to Cikopo-Palimanan tidak memiliki pemisah atau pembatas jalan.

Kondisi ini membuat kecelakaan lalu lintas sering terjadi. Paling terakhir kecelakaan maut yang menimpa Toyota Rush dan Isuzu Elf di KM 184 tol Cipali pada Senin (10/8/2020) dini hari.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sopir Elf diduga mengantuk, lalu oleng menyebrang ke jalur berlawanan dan menabrak Rush yang melaju dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta.

Baca juga: Alasan Vinales Terpaksa Lompat Saat Motor Melaju 218 Kpj

Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).

Corporate Communication & CSR Dept Head PT Lintas Marga Sedaya (Astra Tol Cipali) Theresia Dyah, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan pembatas jalan berupa wire rope atau sling baja sepanjang 39.174 km di beberapa lokasi rawan.

“Wire rope terpasang mulai dari seksi 1 sampai dengan seksi 6 seperti di KM 74+800, KM 181+295 arah Palimanan dan KM 165+500, KM 97+300 arah Cikopo,” ujar Theresia, dalam keterangannya kepada Kompas.com (24/8/2020).

Astra Tol Cipali juga melakukan pendalaman median dengan desain sesuai aturan yang berlaku untuk kecepatan maksimal 100 kpj dengan lebar mulai dari 5 meter di sepanjang ruas tol Cipali dan juga pemasangan pagar MCB di beberapa titik,” katanya.

Baca juga: Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!

Simpang susun Subang di ruas tol Cikopo - Palimanan (Cipali), terletak di wilayah Kertajati, Subang, Jawa BaratFurqon Abdi Simpang susun Subang di ruas tol Cikopo - Palimanan (Cipali), terletak di wilayah Kertajati, Subang, Jawa Barat

Theresia menambahkan, Astra Tol Cipali turut memasang lampu rotator dan marka speed reducer sebagai bentuk upaya keselamatan yang dilakukan dalam meminimalisir kecelakaan.

Sementara soal penerangan, Theresia mengatakan, sebagai jalan tol luar perkotaan pihaknya memiliki kewajiban memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya pada lokasi tertentu, bukan sepanjang ruas tol Cipali.

Astra Tol Cipali mengklaim telah memasang PJU di sekitar area akses menjelang tol dan Gerbang Tol serta di simpang susun (interchange).

Baca juga: Awas Telat, Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir 31 Agustus

Foto udara Jalan Tol Cikopo-Palimanan KM 146 di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (19/5/2019). Pemerintah akan menerapkan sistem pemberlakuan lalu lintas satu arah di ruas Tol Trans Jawa dari KM 29 Cikarang ke KM 263 Brebes pada 30 Mei hingga 2 Juni untuk mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Foto udara Jalan Tol Cikopo-Palimanan KM 146 di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (19/5/2019). Pemerintah akan menerapkan sistem pemberlakuan lalu lintas satu arah di ruas Tol Trans Jawa dari KM 29 Cikarang ke KM 263 Brebes pada 30 Mei hingga 2 Juni untuk mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Selain itu, PJU juga telah terpasang di sejumlah titik rawan kecelakaan dan rawan keamanan serta rawan ketertiban masyarakat.

“Sampai saat ini jumlah PJU yang sudah terpasang di sepanjang tol sebanyak 1.180 titik lampu,” ucap Theresia.

Theresia juga mengatakan, secara berkala Astra Tol Cipali bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan instansi terkait melakukan penertiban kendaraan dengan kecepatan tinggi melalui operasi speed gun.

Baca juga: KTM Kehilangan Status Konsesi, Apa Artinya?

Gerbang Tol Palimanan, bagian dari Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang dibangun PT Lintas Marga Sedaya.Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com Gerbang Tol Palimanan, bagian dari Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang dibangun PT Lintas Marga Sedaya.

Tak ketinggalan melakukan upaya edukasi dan sosialisasi terkait batas kecepatan minimal 60 kpj dan maksimal 100 kpj saat berkendara di jalan tol.

Sebagai antisipasi, pengguna jalan diimbau untuk tertib menaati peraturan serta selalu mengecek kembali kondisi kendaraan sebelum berpergian.

Termasuk melakukan istirahat setelah 4 jam berkendara, atau jika sudah lelah dan mengantuk segera berhenti di rest area yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau