Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alternatif Kurangi Kecelakaan Tol Cipali karena Tanpa Pembatas Jalan

Kompas.com - 13/08/2020, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Angka kecelakaan di Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) terbilang tinggi. Pada Senin (10/8/2020), sebuah mobil oleng bahkan sampai menyeberang jalur, dan menghantam kendaraan yang sedang melaju dari arah berlawanan.

Dari sekian banyak kejadian, mobil yang berpindah jalur ke arah yang berlawanan menjadi kasus yang cukup sering terjadi.

“Ini informasi yang saya terima tahun 2020, sudah 11 kali kecelakaan yang berpindah jalur,” ucap Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto, dilansir dari NTMC Polri, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Kemenangan KTM di MotoGP Ternyata Sudah Setting-an

 

 Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019

Menurut dia, Tol Cipali tak memiliki pagar pembatas jalan sehingga memperbesar risiko kendaraan menyeberang ke jalur yang berlawanan.

Terlebih lagi, kondisi jalan yang minim penerangan membuat pengendara sulit berkonsentrasi saat malam hari.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kecelakaan di Tol Cipali biasanya disebabkan karena faktor kelalaian pengemudi.

Baca juga: Alasan Pindad Pilih Astra untuk Produksi Maung

Ferrari Owners Club Indonesia jajal tol Cipali.Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Ferrari Owners Club Indonesia jajal tol Cipali.

Salah satunya karena kelelahan setelah menempuh rute panjang, misalnya saat berkendara dari Jawa Tengah menuju Jakarta.

“Ada beberapa cara yang dapat membantu mengurangi tingkat kecelakaan. Pertama, dengan pembatasan waktu tempuh bagi para pengemudi,” ujar Sony kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Sebagai ilustrasi, seorang pengemudi berkendara Jakarta-Cirebon sejauh 300 km. Jarak tersebut jika ditempuh dengan kecepatan rata-rata 80 kpj, maka didapat waktu tempuh 3 jam 45 menit.

Baca juga: Antisipasi Dishub DKI bila Ganjil Genap Berlaku 24 Jam

 

Kondisi arus mudik H-7 di Gerbang Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat, menerjunkan 60 personil untuk pengamanan di sepanjang Tol Cikopo-Palimanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Kondisi arus mudik H-7 di Gerbang Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat, menerjunkan 60 personil untuk pengamanan di sepanjang Tol Cikopo-Palimanan.

Pengemudi dapat diberi sanksi jika berkendara lebih cepat dari waktu standarnya, dengan menyedot saldo dari uang elektronik.

Caranya dengan merekam waktu saat ia melakukan tapping Tol Cipali di wilayah Cikampek sampai melakukan tapping lagi di Gerbang Tol Palimanan.

“Pembatasan waktu tempuh para pengemudi dihitung dari rata-rata kecepatan ideal (60-80 kpj), dihitung saat pengemudi tapping masuk tol, sampai di gerbang tol berikutnya atau tempat dia keluar. Kan terekam jamnya,” kata Sony.

Baca juga: Ada Lagi, Konsep Social Distancing Bus dengan Sekat oleh PO Raya

 

Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Polisi mengevakuasi bangkai kendaraan pasca kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).

Selain itu, karena ruas jalan yang panjang, ada baiknya Tol Cipali memasang speed bump di setiap 5 km. Hal ini bisa membuat pengemudi selalu sigap dan waspada dengan kondisi sekitar.

“Ketiga, dengan mewajibkan driver masuk rest area dengan imbalan gratis biaya makan atau kopi, sehingga driver lebih terkontrol dan sadar dengan fatigue-nya,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau