Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Kesalahan Pengendara Motor Nyalakan Hazard

Kompas.com - 24/06/2020, 17:15 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya mobil dan motor gede, hazard kini mulai banyak dipakai di sepeda motor kecil. Bahkan bisa dilakukan sendiri dengan memodifikasi bagian lampu-lampu.

Meski demikian jangan sembarangan menggunakan lampu hazard di jalan raya, terlebih untuk motor. Penggunakan hazard punya etika, dan hanya digunakan dalam kondisi darurat.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan hazard pada motor sama dengan mobil. Hanya pada kondisi motor sedang diam tidak saat berjalan.

Saklar lampu hazardFoto: Roda2 Blog Saklar lampu hazard

Baca juga: Lewat Persimpangan Lampu Merah, Jangan Main Tancap Gas!

“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau dalam keadaan bergerak," kata Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Karena pola pengoperasiannya sama dengan mobil, maka saat ini tidak jarang motor yang menggunakan hazard sering terlihat salah kaprah.

"Hazard bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus di persimpangan, itu salah kaprah,” kata Jusri.

Lampu hazard Foto: Istimewa Lampu hazard

Baca juga: Ini Akibat Fatal Bonceng Anak di Jok Depan Motor

Jusri mengatakan, cara menggunakan hazard pada motor yaitu saat motor berhenti di kondisi di bahu jalan yang ramai atau berbahaya. Hazard dinyalakan untuk memberi sinyal pada kendaraan di belakang.

Pengecualian

Jusri mengatakan, hazard boleh dinyalakan saat motor bergerak hanya jika situasi di depan mengindikasikan bahaya, seperti ada mobil atau motor mengerem mendadak sampai hampir berhenti.

“Boleh ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Hazard boleh dinyalakan 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com