Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudut Pandang Safety Riding Melihat Partisi Ojol

Kompas.com - 05/08/2020, 18:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa pandemi Covid-19, ojek online (ojol) memasang partisi sebagai sekat antara pengendara dan penumpang. Tujuannya yakni untuk menekan penularan virus.

Timbul pertanyaan apakah partisi tersebut bisa membahayakan saat berkendara. Sebab dari kacamata safety riding partisi bisa jadi hambatan saat naik motor dan menyebabkan hal tidak diinginkan.

Baca juga: Kawasaki ER-6n Streetfighter Terinspirasi dari Bugatti Veyron

Johanes Lucky, Manager Safety Riding Astra Honda Motor (AHM) mendefinisikan, idealnya memang tidak ada sekat saat mengendarai motor, tapi masih diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Grab memberikan pembatas untuk melindungi pengemudi dan penumpangscreenshoot Grab memberikan pembatas untuk melindungi pengemudi dan penumpang

"Selama dimensi dari partisi tidak melebihi, misalnya tingginya tidak melebihi kepala, lebarnya tidak melebihi bahu, partisi masih aman untuk digunakan," katanya saat video telekonferensi, Selasa (5/8/2020).

Di sisi lain, Ahmad Muhibbudin, GM Corporate Communication AHM, mengatakan, soal keamanan setiap pengendara ojol pastinya memahami risiko memakai partisi dan punya cara mengendalikannya.

Baca juga: Ingat Hari Ini Terakhir Sosialisasi Ganjil Genap, Besok Mulai Ditilang

"Saat memakai partisi misalkan laju motornya sedikit tertahan, sang pengendara pasti sudah tahu itu dan kemudian memelankan motornya. Buat saya itu bisa jadi pengingat keselamatan juga," katanya.

Partisi ojol dari GardaFoto: Istimewa Partisi ojol dari Garda

Muhib panggilannya, mengatakan, partisi atau sekat yang diterapkan pada ojol merupakan tindakan yang harus diapresiasi karena tujuannya untuk menekan penularan virus.

"Buat saya (partisi) seperti itu merupakan turunan dari protokol kesehatan yang kita ketahui. Di mana protokol kesehatan itu kan pakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak. Jadi itu turunan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com