Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memilih Ban untuk Kendaraan Niaga, Jangan Lupa Hitung CPK

Kompas.com - 03/08/2020, 09:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBus dan truk difungsikan sebagai kendaraan untuk berniaga. Oleh karena itu, biaya pengeluaran seperti operasional sangat penting dan memengaruhi pendapatan atau penghasilan perusahaan tersebut.

Ban merupakan komponen penting pada kendaraan, termasuk pada usia pakainya. Karena pada kendaraan niaga, sangat diperhitungkan berapa biaya yang bisa dihemat dari pemakaian ban yang baik.

Menghitung biaya operasional dari ban, perusahaan menggunakan rumus perbandingan antara harga ban dengan berapa jarak yang bisa ditempuh atau biasa dikenal dengan Cost Per Kilometer (CPK).

Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Barang bukti delapan truk beserta sejumlah kayu merbau diamankan Maichel KOMPAS. com Barang bukti delapan truk beserta sejumlah kayu merbau diamankan

Independent Tire Analyst dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, fungsi kendaraan niaga seperti truk atau bus memang untuk bekerja.

“Jika untuk bekerja, maka harus dihitung semua hasil perolehan dikurangi dengan semua biaya operasional, salah satunya ban,” kata Bambang kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Bambang juga mengatakan, dalam bisnis bus dan truk, basis untuk menghitung tarif yaitu berdasarkan jarak trayek atau jurusannya. Oleh karena itu, cara mudah untuk memasukkan ban dalam biaya operasional yaitu dengan menggunaka CPK.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang, Catat Wilayah dan Tanggalnya

Cara menghitung biaya ban berdasarkam CPK yaitu, harga ban dibagi dengan berapa jauh ban tersebut digunakan. Hasilnya akan keluar biaya per kilometer untuk satu ban, tinggal di kali dengan jumlah ban yang ada di truk/bus.

“Misalnya satu ban baru seharga Rp 3.500.000, mampu digunakan untuk 100.000 kilometer. Berarti CPK nya Rp 35/kilometer. Jika ada sepuluh ban, totalnya menjadi Rp 350/kilometer,” ucap Bambang.

Setelah memiliki CPK dari ban, biayanya bisa ditambah ke komponen operasional lainnya seperti bahan bakar, oli dan perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com