Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Produsen Otomotif Wajib Lapor Jika Ada Produk yang Cacat Produksi

Kompas.com - 27/07/2020, 09:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap produsen otomotif berusaha untuk menghasilkan kendaraan yang terbaik. Namun, ada kalanya dalam proses produksi, terjadi suatu kesalahan atau kekurangan.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya cacat produksi. Sehingga, kendaraan bermotor perlu ditarik kembali dari peredaran atau lebih dikenal dengan istilah recall.

Baca juga: Suzuki Recall Baleno akibat Fuel Pump, Bagaimana di Indonesia?

Aturan mengenai recall kendaraan sudah ditulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Para pemilik Harley-Davidson Street 750 protes dan menutut recall atas adanya masalah pada rem belakang.rushlane Para pemilik Harley-Davidson Street 750 protes dan menutut recall atas adanya masalah pada rem belakang.

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan yang mengalami cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, maka wajib ditarik dari peredaran dan dilakukan perbaikan.

Sebelum melakukan recall pada kendaraan yang mengalami cacat produksi, produsen otomotif diwajibkan untuk melaporkan produk tersebut kepada Menteri Perhubungan.

Baca juga: Cara Daihatsu Kejar Target Recall Gran Max dan Luxio

Sebagaimana sudah dituliskan dalam BAB XIII tentang Ketentuan Lain-lain, Pasal 79 ayat (3), bahwa kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, maka perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

Selanjutnya, sesuai dengan Permenhub Nomor 53/2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, produsen otomotif akan mengumumkan penarikan kendaraan kepada konsumen, melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com