JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengguna kendaraan baik mobil atau motor yang menggunakan stiker TNI di bagian pelat nomor. Padahal pengguna kendaraan merupakan warga sipil.
Ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan atribut TNI. Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat. Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.
Meski demikian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang teregistrasi maka termasuk pelanggaran lalu lintas.
"Bila pelat dimodifikasi (termasuk aksesoris tidak resmi) atau menggunakan bukan sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Polri maka termasuk pelanggaran lalu lintas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.
Fahri mengatakan pihaknya pun sering mendapati mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.
“Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna, dan tempat pemasangan,”katanya.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.