Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sasaran Operasi Patuh Jaya 2020 di Jatim dan Jateng

Kompas.com - 17/07/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Di tengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Jawa Timur (Jatim), kepolisian akan mengadakan operasi lalu lintas sandi Patuh 2020.

Rencananya, razia kendaraan bermotor ini akan digelar selama dua pekan mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, Operasi Patuh 2020 akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 23 Juli 2020.

Baca juga: Bebek dengan Karburator Ternyata Lebih Diminati Pembeli Motor Bekas

“Termasuk di wilayah Jatim juga akan diadakan mulai 23 Juli hingga 5 Agustus atau selama 14 hari,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Petugas TNI-Polri merazia kendaraan di daerah Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).DOK Petugas TNI-Polri merazia kendaraan di daerah Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Operasi Patuh Jaya yang akan digelar, kata Pranatal, sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Selain itu juga pelanggaran lalu lintas yang bisa menyebabkan kesemrawutan jalanan, itu yang akan ditindak,” ucapnya.

Tetapi, Pranatal menambahkan, untuk kegiatan kali ini pelanggaran tidak langsung dilakukan penindakan.

Baca juga: 10 Motor Bekas Harga Rp 7 Jutaan, dari Nex II Hingga Satria FU

Namun pelanggar akan ditegur melalui upaya preemtif, preventif dan juga persuasif, setelah itu dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Untuk Operasi Patuh Jaya kali ini prosentase untuk penindakan pelanggaran sebesar 20 persen, sisanya 80 persen adalah upaya preemtif, preventif dan persuasif,” katanya.

Kapolres Kendal, AKBP. Hamka Mapaitta, saat memeriksa surat-surat kendaraan yang melintas di Kendal, Kamis (16/5/2019) malam. KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN Kapolres Kendal, AKBP. Hamka Mapaitta, saat memeriksa surat-surat kendaraan yang melintas di Kendal, Kamis (16/5/2019) malam.

Selain di wilayah Jatim, razia kendaraan juga akan dilakukan oleh Polda lainnya seperti Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, razia kendaraan yang akan diadakan tidak hanya menyasar pada pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi pada terjadinya kecelakaan.

Baca juga: 10 Motor Bekas Harga Rp 5 Jutaan, Pilihannya Beragam

Tetapi juga untuk para pengendara kendaraan bermotor juga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Patuh protokol Covid-19, penggunaan masker, pelanggaran kasat mata yang bisa berpotensi terjadinya kecelakaan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com