Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harusnya sejak Awal Ojek dan Taksi Online Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas.com - 13/07/2020, 15:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa beberapa waktu lalu mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi, yakni ojek dan taksi online, dijadikan sebagai perusahaan transportasi seperti pada umumnya.

Kondisi ini diwacanakan karena beberapa faktor, mulai dari kejelasan aturan main, kejelasan bagi para buruh yang selama ini diklaim sebagai mitra, sampai yang paling dasar, yakni soal legalitas bisnisnya.

Bak gayung bersambut, usulan Nurhayati juga disetujui oleh pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, seharusnya kondisi seperti itu sudah dilakukan sejak dulu, tetapi sayangnya pemerintahnya terlalu lamban merespons.

Baca juga: Virus Corona Menyebar Lewat Udara, Begini Cara Aman Naik Ojek Online

Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.

"Kalau mau dijadikan perusahaan transportasi ya bisa, dan harusnya seperti itu, tinggal pemerintahnya tegas atau tidak, berani atau tidak. Justru harus begitu agar legal, di negara lain juga sudah menerapkan itu," kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Lebih lanjut Djoko mengatakan, di banyak negara lain, bisnis transportasi online langsung diatur oleh pemerintah, suka ataupun tidak suka. Contohnya Uber dan Grab yang boleh beroperasi, tetapi harus menggunakan armada yang sudah ada.

Artinya, aplikator boleh beroperasi di negara tersebut, tetapi fasilitasnya menggunakan badan atau perusahaan transportasi yang sudah ada. Tujuan utamanya agar operasional bisnisnya legal. Selain itu, melindungi perusahaan transportasi yang sudah ada.

Baca juga: Ojek dan Taksi Online Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi

Dalam kata lain, aplikator hanya bertindak sebagai sebuah perusahaan aplikasi, sedangkan operasionalnya dilimpahkan pada usaha transportasi yang sudah. Dengan begitu, ekosistem bisnis transportasinya berjalan, tidak tergerus dengan yang ilegal.

GrabCar Elektrik powered by Hyundai IONICQ EV sudah tersedia di Terminal 3 Soekarno-Hatta. (DOK. Kompas.com/Kaina Harini)Kompas.com GrabCar Elektrik powered by Hyundai IONICQ EV sudah tersedia di Terminal 3 Soekarno-Hatta. (DOK. Kompas.com/Kaina Harini)

"Suka tidak suka transportasi online ini memang dibutuhkan, tapi pemerintah harusnya bertindak cepat, tidak menunggu hingga sekarang tak ada kejelasan apakah itu legal atau tidak. Semakin ditunda sampai sekarang, semakin besar, semakin susah diatur, dan pemerintahnya justru terkesan diam saja," kata Djoko.

Seperti diketahui, Nurhayati mengusulkan ojek dan taksi online dijadikan sebuah perusahaan transportasi lantaran meski basisnya teknologi dengan aplikasi, tetapi kegiatan bisnisnya tetap berada di jalan sebagai jasa transportasi umum.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Meskipun berbasis apilikasi, tetapi core bisnis mereka itu transportasi. Harusnya, selain memiliki izin daring, aplikator itu juga harus memiliki izin transportasi seperti perusahaan lain, jadi ada izin trayek dan sebagainya," kata Nurhayati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com