Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harusnya sejak Awal Ojek dan Taksi Online Jadi Perusahaan Transportasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa beberapa waktu lalu mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi, yakni ojek dan taksi online, dijadikan sebagai perusahaan transportasi seperti pada umumnya.

Kondisi ini diwacanakan karena beberapa faktor, mulai dari kejelasan aturan main, kejelasan bagi para buruh yang selama ini diklaim sebagai mitra, sampai yang paling dasar, yakni soal legalitas bisnisnya.

Bak gayung bersambut, usulan Nurhayati juga disetujui oleh pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, seharusnya kondisi seperti itu sudah dilakukan sejak dulu, tetapi sayangnya pemerintahnya terlalu lamban merespons.

"Kalau mau dijadikan perusahaan transportasi ya bisa, dan harusnya seperti itu, tinggal pemerintahnya tegas atau tidak, berani atau tidak. Justru harus begitu agar legal, di negara lain juga sudah menerapkan itu," kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Lebih lanjut Djoko mengatakan, di banyak negara lain, bisnis transportasi online langsung diatur oleh pemerintah, suka ataupun tidak suka. Contohnya Uber dan Grab yang boleh beroperasi, tetapi harus menggunakan armada yang sudah ada.

Artinya, aplikator boleh beroperasi di negara tersebut, tetapi fasilitasnya menggunakan badan atau perusahaan transportasi yang sudah ada. Tujuan utamanya agar operasional bisnisnya legal. Selain itu, melindungi perusahaan transportasi yang sudah ada.

Dalam kata lain, aplikator hanya bertindak sebagai sebuah perusahaan aplikasi, sedangkan operasionalnya dilimpahkan pada usaha transportasi yang sudah. Dengan begitu, ekosistem bisnis transportasinya berjalan, tidak tergerus dengan yang ilegal.

"Suka tidak suka transportasi online ini memang dibutuhkan, tapi pemerintah harusnya bertindak cepat, tidak menunggu hingga sekarang tak ada kejelasan apakah itu legal atau tidak. Semakin ditunda sampai sekarang, semakin besar, semakin susah diatur, dan pemerintahnya justru terkesan diam saja," kata Djoko.

Seperti diketahui, Nurhayati mengusulkan ojek dan taksi online dijadikan sebuah perusahaan transportasi lantaran meski basisnya teknologi dengan aplikasi, tetapi kegiatan bisnisnya tetap berada di jalan sebagai jasa transportasi umum.

"Meskipun berbasis apilikasi, tetapi core bisnis mereka itu transportasi. Harusnya, selain memiliki izin daring, aplikator itu juga harus memiliki izin transportasi seperti perusahaan lain, jadi ada izin trayek dan sebagainya," kata Nurhayati.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/13/152100015/harusnya-sejak-awal-ojek-dan-taksi-online-jadi-perusahaan-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke