Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takk Bisa Sembarangan, Ini Syarat Duplikasi Kunci Immobilizer

Kompas.com - 10/07/2020, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi penggunaan yang tak bertanggung jawab, melakukan penambahan atau duplikasi kunci mobil bersistem immobilizer tidak bisa sembarangan.

Setidaknya, sebagaimana dikatakan Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor, Didi Ahadi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh pemilik atau pemohon.

"Pertama, tentu kita harus memastikan bahwa kepemilikan kendaraannya jelas dan sesuai. Kemudian, master kunci jangan hilang, kalau sudah tidak ada terpaksa harus dibuat ulang semuanya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Kunci Mobil Pakai Teknologi Immobilizer Bisa Cegah Pencurian?

Kunci Immobilizer yang siap dijadikan duplikat.Febri Ardani/KompasOtomotif Kunci Immobilizer yang siap dijadikan duplikat.

Kemudian, pihak diler akan melakukan registrasi ke prinsipal. Bila sudah mendapatkan izin untuk melakukan penambahan, permohonan baru bisa diproses. Pembuatan dilakukan dalam beberapa jam saja.

"Registrasi ini untuk menghindari mudahnya duplikasi kunci karena sejatinya immobilizer diciptakan untuk menambah keamanan. Ini aturan baru, sebelumnya kita bisa melakukannya langsung dengan alat scanning bernama GTS (Global Toyota Strain)," ujar Didi.

"Kalau salah satu anak kunci hilang, ajukan juga penghapusan. Jadi enkripsi kunci itu bakal dihapus dari sistem ECU. Jangan sampai kunci yang hilang tadi begitu dipencet orang lain, dia bisa masuk," kata dia.

Hal serupa juga diterapkan di pengrajin kunci alias lock smith yang sudah tersertifikasi dan punya rekam jejak baik.

Baca juga: Cara Sederhana Melihat Posisi Tutup Tangki BBM di Mobil

Ilustrasi immobilizerlaunchcarscanner.in Ilustrasi immobilizer

"Ketika ingin duplikasi kunci immobilizer, lock smith biasanya meminta data kendaraan seperti BPKB dan STNK untuk menghindari kendaraan curian," kata Raymond pemilik Komandan Key.

Agar menambah keamanan, pemilik atau pemohon juga harus membawa kendaraan. Jadi, pengrajin tadi bisa langsung mencocokkan transponder dengan ECU immobilizer di mobil.

Patut dipahami, tidak semua mobil bisa dilakukan duplikasi karena sistem immobilizer yang dimiliki lebih canggih seperti punya fitur blocking untuk mencegah penyusupan gelombang frekuensi.

"Seperti mobil-mobil Eropa, meski bisa dibuatkan transponder, tapi saat memasukan data lewat OBD program dari scanner seperti di-block karena terdeteksi menyusup data komputer mobil. Jadi tidak semuanya bisa dipukul rata," kata Raymond lagi.

Untuk diketahui, perangkat immobilizer sangatlah kompleks karena terdiri dari rangkaian sistem yang rumit dan ekripsi kode-kode tertentu sampai terhubung ke electronic control unit atau ECU.

Enkripsi tadi kemudian dijadikan chip dan ditanamkan ke anak kunci. Sehingga, mobil hanya bisa dinyalakan dengan kunci tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com