Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Niaga Beroperasi Bisa Tanpa Tes Persyaratan Teknis

Kompas.com - 10/07/2020, 10:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalanan itu wajib untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Standar ini mutlak karena menyangkut risiko kecelakaan di jalan raya.

Namun, kenyataan di lapangan, pemerintah maupun operator hanya memenuhi ketentuan persyaratan laik jalan saja. Kurangnya kapasitas pada fasilitas pengujian dengan volume kendaraan niaga yang mau diuji, timpang.

“Hasil dari itu semua, yaitu tidak dilaksanakannya pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis kendaraan bermotor,” ucap Ahmad Wildan, Senior Invetigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam kuliah Telegram di grup Indonesia Truckers Club.

Baca juga: Fenomena Downgrade Mobil Bekas, Innova Banyak Ditukar Wuling

Kecelakaan Truk di Rest Area Km 97 Tol CipularangJasa Marga Kecelakaan Truk di Rest Area Km 97 Tol Cipularang

“Saat ini semua pemerintah daerah terfokus pada pemenuhan aspek pemeriksaan laik jalan agar tempat pengujiannya tidak ditutup oleh Kemenhub,” tambah Wildan.

Oleh karena itu, perusahaan pada akhirnya tidak peduli dengan pemenuhan persyaratan teknis. Pasalnya, kelengkapan ini juga tidak akan diperiksa atau menjadi faktor penyebab kendaraan tidak lolos uji.

Ironisnya, banyak kecelakaan yang disebabkan oleh tidak memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis kendaraan meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan dan atau penempelan kendaraan bermotor.

Baca juga: Wajib Tahu, Masa Berlaku SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir

Di dalam susunan pada persyaratan teknis itu terdiri dari rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda, suspensi, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pantul serta komponen pendukung.

“Misalnya pada kasus bus terguling di Tikungan Emen 2018. Penyebab kecelakaan adalah tidak berfungsinya saluran sistem rem ke salah satu roda. Sementara faktor fatalitasnya adalah tidak adanya sabuk keselamatan yang masuk ke persyaratan teknis,” ucap Wildan.

Bisa dilihat penyebabnya itu pada sistem pengereman yang merupakan persyaratan teknis. Sedangkan pada persyaratan laik jalan, lebih menguji berdasarkan kinerja minimal pada efisiensi sistem rem utama.

Tampak truk kuning mengalami kerusakan berat setelah terguling dan menewaskan penumpangnya di Tanjakan Emen.Foto Polres Subang Tampak truk kuning mengalami kerusakan berat setelah terguling dan menewaskan penumpangnya di Tanjakan Emen.

Jadi walaupun kendaraan bisa memenuhi syarat laik jalan, belum tentu persyaratan teknisnya memenuhi. Sehingga hal ini lah yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

“Semua kecelakaan yang saya temui, penyebab fatalitasnya selalu berasal dari tidak terpenuhinya persyaratan teknis kendaraan bermotor, bukan karena tidak terpenuhinya persyaratan laik jalan,” kata dia.

“Sekalipun persyaratan teknis kendaraan bermotor tidak akan diperiksa saat pengujian, operator jangan main-main dengan tidak memenuhinya, lakukan hal ini agar kendaraan selamat,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com