Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Wajib Diketahui Pengemudi tentang Ban Mobil

Kompas.com - 01/07/2020, 12:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ban merupakan komponen penting yang ada di mobil. Bagi pemilik kendaraan, ban bukan hanya sebagai roda yang bisa menjalankan mobil, melainkan juga ada beberapa hal yang harus diketahui.

On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, pemilik kendaraan wajib mengetahui tiga hal soal komponen ini, yaitu mengenali, merawat, dan mengecek kondisi ban yang digunakan pada mobilnya.

“Utamanya, pemilik mengetahui bahwa ban yang akan dipergunakan sesuai dengan peruntukan kendaraannya. Kemudian, ketahui ukurannya, disesuaikan dengan rekomendasi pabrikan,” kata Zulpata kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Salah Kaprah Soal Interval Pergantian Oli Mesin Kendaraan

Masih ada juga pemilik kendaraan yang abai dengan tekanan udara pada bannya. Padahal, pada setiap kendaraan memiliki rekomendasi tekanan udara yang ditempel pada bagian dalam pintu pengemudi.

“Jangan lupa selalu monitor tekanan udara secara rutin dan melakukan kesetimbangan roda atau balancing dan cek kelurusan dari mobilnya atau spooring,” ucap Zulpata.

Kemudian, agar pemakaian ban lebih awet, pemilik bisa lakukan rotasi ban secara berkala, biasanya setiap 5.000 km. Pemilik kendaraan juga harus melihat kondisi ban, apakah masih layak digunakan atau tidak.

Baca juga: Generasi Baru Honda PCX 150 Meluncur 2021?

“Mengecek kondisi ban bisa melihat batas Tread Wear Indicator (TWI) yang ada di telapak ban. Ban yang botak atau sudah mengenai batas TWI sebenarnya masih aman digunakan, selama di permukaan jalan yang kering,” kata dia.

Zulpata melanjutkan, jika di permukaan basah, patokannya yaitu tinggi kembangan ban di atas TWI, atau tingginya 1,6 mm dari dasar kembangan. Ban masih bisa dipakai selama tidak ada kerusakan, seperti bocor, gembung, sobek, dan ozone crack di dinding ban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau