Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya, Jangan Turunkan Kaki ala Pebalap MotoGP Saat Naik Motor

Kompas.com - 30/06/2020, 12:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor wajib untuk menjaga konsentrasi dan keseimbangan selama berada di jalan raya.

Kecerobohan seorang pengendara bisa berakibat fatal hingga menyebabkan kecelakaan yang lebih parah.

Dalam hal menjaga keseimbangan selama berkendara ini, banyak pengendara yang melakukan hal yang justru membahayakan.

Salah satunya, yaitu dengan menurunkan satu kaki saat motor masih melaju pelan atau bahkan dalam kecepatan tinggi.

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, perilaku pengendara sepeda motor yang menurunkan kaki bisa mempengaruhi postur berkendara.

Baca juga: Mobil Bekas Rakitan Eropa Tak Cocok untuk Pemula, Ini Alasannya

“Menurunkan kaki membuat postur berkendara tidak ideal dan berpotensi tidak aman. Dalam hal berkendara di jalan raya atau sehari - hari penting untuk menjaga kesimbangan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Ilustrasi Berkendara Sepeda Motor di Musim HujanShutterstock Ilustrasi Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan

Oke menambahkan, menakar keterampilan dalam hal menjaga kesimbangan adalah memiliki kemampuan untuk seimbang dalam kecepatan ekstra rendah tanpa menyalahi postur berkendara.

“Begitu juga dalam kecepatan tinggi saat mengurangi kecepatan secara cepat tidak dibenarkan menurunkan kaki untuk mencari keseimbangan dalam berkendara dijalan raya dan sehari-hari,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bahwa aksi tersebut merupakan gaya pebalap dan tidak harus diikuti oleh pengendara sepeda motor.

Baca juga: Bukan Asap Rokok, Ini yang Sebabkan AC Mobil Rusak

“Gaya mengemudi pebalap diikuti tidak berdasarkan tempat dan kebutuhan.Kalau bicara balap iya (jaga keseimbangan), ada gaya mengurangi laju motor dengan cara itu supaya motor dapat stabil melahap tikungan,” katanya.

Bupati Luwu Utawa Indah Putri Indriani, saat menyerahkan bantuan PKH dengan mengendarai sepeda motor.DOK. Pemkab Luwu Utara Bupati Luwu Utawa Indah Putri Indriani, saat menyerahkan bantuan PKH dengan mengendarai sepeda motor.

Tetapi, Sony menambahkan, hal itu tidak bisa diterapkan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Hal ini karena kecepatan kendaraan juga berbeda dengan kendaraan yang dikendarai oleh pebalap.

“Tapi kalau di jalan raya kan kecepatannya beda lebih rendah. Sehingga yang harus bergerak menyeimbangkan motornya ya badan pengemudi,” ucapnya.

Baca juga: Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000

Sony juga mengatakan, anggota badan seperti kaki tidak boleh sekalipun diturunkan disaat kendaraan dalam posisi berjalan.

“Jadi anggota badan atau kaki tidak boleh turun sekalipun pelan dan rata, tapi bahaya karena menjadi kebiasaan yang salah,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau