JAKARTA, KOMPAS.com - Baik mobil ataupun sepeda motor dibekali dengan lampu sein berwarna kuning. Pilihan lampu amber light ini bukan tanpa alasan, tapi mempertimbangkan keselamatan.
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu, mengatakan, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign.
Baca juga: Salah Satu Fungsi Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
"Pertama, sinar warna kuning ini sudah menjadi bahasa untuk warning sign, kedua warna amber dalam jarak dekat bisa menembus segala kondisi termasuk kabut dan hujan, sehingga masih bisa dilihat oleh orang lain," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020)
Selain karena bisa menembus kabut atau hujan, Jusri mengatakan, pilihan lampu kuning untuk sein karena di kondisi dekat orang mudah tersadar adanya peringatan jika melihat lampu kuning berkedip.
"Lampu-lampu pada sepeda motor itu adalah indikator, kalau misalkan sein jadi putih orang tidak lihat, jika terhalang kabut bisa ditubruk orang. Amber adalah warna yang bisa menembus segala kondisi," katanya.
Baca juga: Kelemahan dan Kelebihan Lampu Motor Cahaya Kuning
Lampu sein berwarna kuning juga dikuatkan oleh pemerintah melaluiPP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Dalam peraturan itu disebutkan mengenai beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan, termasuk di antaranya bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.