JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas karena gagalnya mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya, pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari.
Hal ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kondisi jarak pandang motor terbatas.
"Selain itu, ukuran dan bentuk motor yang relatif kecil serta mudah melakukan akselerasi di jalan juga membuat pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaannya, baik yang ada di belakang maupun depan," jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam penolakkan permohonan uji materi UU LLAJ, Kamis (25/6/2020).
Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama selama siang hari, maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan motor tersebut, biak yang sedang atau akan melintas.
"Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya, sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya motor yang di belakangnya serta dalam batas penalaran yang wajar," lanjut Suhartoyo.
Ia juga menyatakan bahwa jumlah pengendara motor semakin meningkat dan angka kecelakaan yang melibatkan motor juga semakin tinggi. Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di berbagai belahan dunia.
Beberapa diantaranya, seperti Malaysia, India, dan Kanada, termasuk negara-negara Uni Eropa (bukan hanya negara Nordik).
"Penerapan aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari (baik daytime running light maupun automatic headlamp on) di pelbagai belahan dunia kini semakin digalakkan, dari tingkatan 'imbauan' sampai dengan 'kewajiban'," kata dia.
Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.
"Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," tambah MK.
Bagi pengendara yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, terancam dipidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/26/100148815/alasan-hanya-motor-yang-wajib-nyalakan-lampu-utama-di-siang-hari