JAKARTA, KOMPAS.com – Tren bersepeda sedang mewabah di berbagai kota di Indonesia. Bukan hanya akhir pekan, para pesepeda kerap memenuhi jalan saat hari kerja.
Pengemudi dituntut lebih waspada, terutama saat menemui gerombolan sepeda yang memakan badan jalan, keluar dari jalur khusus.
Seperti sebuah video viral yang menggambarkan empat pesepeda yang saling berjejeran di jalan. Dua orang di antaranya terjatuh karena senggolan. Sayangnya saat terjatuh, salah seorang pesepeda tertabrak sepeda motor dari belakang.
Pengendara sepeda motor pun terpental ke depan, sementara dua orang pesepeda sepertinya harus mengalami luka-luka ringan
Baca juga: Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen
Lihat postingan ini di InstagramSekarang lagi nge trend banget bersepada rame2, awas... tetap hati2 saat bersepeda dijalan raya..
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, berkaca dari kejadian ini menurutnya pengguna kendaraan di jalan harus saling disiplin.
Dari sisi pengguna sepeda, saat bergerombol seharusnya berjalan secara berbaris ke belakang. Saat ingin menyalip sepeda di depan, pastikan kondisi di belakang aman dari kendaraan bermotor.
Sementara bagi pengguna motor atau mobil, saat melihat gerombolan pesepeda, wajib ekstra hati-hati dengan cara memberikan tanda berupa klakson.
Baca juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK
“Pesepeda harus memahami potensi bahaya bergerombol sampai memakan badan jalan raya. Karena tidak disiplin, pengendara sepeda bisa semakin rentan di jalan,” ucap Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Pengendara bermotor harus mengantisipasi kelalaian, caranya dengan berkendara penuh konsentrasi. Sebab saat terjadi kecelakaan, dua-duanya yang terlibat rugi. Minimal uang keluar untuk perbaikan, atau berurusan dengan hukum,” katanya.
Oleh sebab itu, yang paling baik dilakukan pengendara mobil atau motor adalah dengan tertib berlalu lintas serta berbagi jalan.
Baca juga: Ingat, Spion Bukan Tempat Menaruh Helm Motor
Karena menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan Pasal 106 ayat 2, disebutkan pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, bisa terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Saat bertemu gerombolan sepeda sebaiknya tidak emosi. Sebab kalau emosi bisa timbul keputusan-keputusan yang salah. Tidak perlu kita push (gerombolan sepeda), karena bisa timbul konflik dan masalah lain,” ujar Jusri.
“Tetap tertib, mengalah saja, kalau ada kesempatan untuk menyalip dengan hati-hati, segera lakukan. Tapi paling penting harus sabar sampai kita ada kesempatan untuk menyalip rombongan tersebut,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.