Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Sepeda di Jakarta Masih Jauh dari Aman

Kompas.com - 27/11/2019, 12:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan polusi dan memberikan ruang bagi pesepeda, Pemprov DKI Jakarta sudah meresmikan beberapa ruas jalur sepeda di Jakarta. Dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 128 tahun 2019, tercatat ada 22 lokasi jalur sepeda di Jakarta.

Aturan ini pun menuai banyak tanggapan, apalagi setelah ada payung hukum untuk menindak pengguna kendaraan lain yang masuk ke jalur tersebut. Tapi bagaimana tanggapan jalur sepeda di mata penggiat keselamatan, apakah sudah cukup aman, atau justu sebaliknya.

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana, mengatakan pada dasarnya keberadaan jalur sepeda memang menjadi upaya yang cukup baik, apalagi dengan ditambah pergub sebagai landasan hukumnya. Tapi bila melihat dari unsur keselamatan, fasilitas yang disediakan masih minim.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Otopet dan Skuter Listrik Dilarang Lewat Jalur Sepeda | Rossi Kecewa dengan Motor Yamaha

Jalur sepeda di Tomang Raya masih dipadati kendaraan bermotor pada Senin (25/11/2019)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Jalur sepeda di Tomang Raya masih dipadati kendaraan bermotor pada Senin (25/11/2019)

"Ini menjadi upaya dari pemerintah yang harus dihargai bersama, tapi jujur bila melihat dari unsur safety memang masih jauh dari kata aman untuk jalurnya. Kita harus sadar bila budaya di sini beda dengan Eropa yang sudah sejak lama memang dididik dengan tertib," kata Sonny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Sony menjelaskan, harusnya pembangunan jalur sepeda dibedakan dengan jalur pengguna kendaraan bermotor lainnya. Contoh, jalur sepeda akan lebih aman dibuat beda level permukaan jalannya, atau sekaligus di satukan di atas trotoar.

Karena bila disatukan dengan aspal pengguna kendaraan lain, potensi risiko kecelakaan baik disengaja atau tidak masih cukup besar. Menginggat, tidak adanya pembatas paten yang memisahkan pesepeda dengan kendaraan bermotor lainnya.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.

Baca juga: Cara Menghindari Kena Denda di Jalur Sepeda, Ingat Lagi 3 Marka Ini

"Secara potensi risiko sangat terbuka lebar, karena hanya dipisahkan melalui marka saja tanpa ada batasan yang kuat. Artinya, bila ada kejadian tertentu, baik mobil dan motor masih bisa menorobos masuk, itu bisa secara sengaja atau tidak," ujar Sony.

Lebih lanjut Sony mengatakan baiknya para pesepada tetap memperhatikan unsur keselamatan ketika sedang mengowes, tetap memakai perangkat safety, seperti helm dan pelindung lainnya.

situasi jalur sepeda di bawah Stasiun MRT Jakarta,  Rabu (20/11/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON situasi jalur sepeda di bawah Stasiun MRT Jakarta, Rabu (20/11/2019)

Pengguna kendaraan bermotor juga harus ekstra konsentrasi saat berkendara, karena pada ruas-ruas tertentu akan bersinggungan dengan pesepeda. Paling utama adalah untuk menumbuhkan sikap toleransi antar sesama pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau