Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Aman Mengemudi di Tol Layang Japek, Jaga Kecepatan Kendaraan

Kompas.com - 19/06/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi wajib hukumnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama berkendara.

Kondisinya, entah saat berkendara di jalan perkotaan, di jalan tol maupun di jalan tol layang seperti Jakarta - Cikampek (elevated) II.

Perbedaan kondisi jalan, serta kontur yang bergelombang membuat pengendara harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan sepanjang 36,4 kilometer tersebut.

Mungkin bagi yang pernah melintas di jalan tol Japek II sudah bisa merasakan saat berkendara di jalan dengan ketinggian 12 meter tersebut.

Baca juga: Pekan Depan, Tilang Elektronik di Jawa Timur Kembali Diberlakukan

Tetapi, bagi yang belum pernah melewatinya, berikut ada beberapa tips aman saat melintas di jalan tol Japek II elevated

1. Menjaga kecepatan kendaraan

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Saat melintas di jalan tol Japek II elevated pengemudi wajib memperhatikan batas kecepatan kendaraannya. Jangan menyamakan jalan tol layang tersebut dengan jalan tol pada umumnya.

Terlebih, kondisi sambungan disebut tidak rata sehingga bisa berpengaruh pada laju kendaraan jika kurang berhati-hati.

“Jaga kecepatan kendaraan antara 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam, karena sambungan tidak rata,” ujar Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

2. Fokus pada tujuan

Ilustrasi mengemudi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi mengemudi.

Posisi jalan tol layang Japek II memang menyuguhkan pemandangan yang berbeda saat melintas di jalan biasa.

Terkadang, pengemudi lengah saat menikmati suasana yang tidak biasa saat melintas di jalan tersebut.

Sony mengatakan, pengemudi harus tetap fokus pada tujuan saat melintas di jalan tol layang Japek II.

“Karena suasana pemandangan di atas jalan cukup menarik, pengemudi harus tetap fokus pada tujuan,” ucapnya.

Baca juga: Memodifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Didenda Rp 500.000

3. Berjalan di lajur kiri

Aksi turun ke jalan kampanye anti bahu jalanAltic Aksi turun ke jalan kampanye anti bahu jalan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau