JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) di pusat perbelanjaan atau mal untuk melakukan perpanjangan masa berlaku.
Hal ini, sebagaimana dikatakan Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, guna mengurangi kepadatan massa di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
"Jumlahnya (pemohon di Satpas) rata-rata agak menurun daripada sebelumnya. Kemungkinan, karena ada beberapa kantor yang sudah mulai aktif. Supaya tidak terjadi antrean panjang, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Jadi Boncenger Motor Juga Perlu Sikap, Jangan Asal
Tetapi, jumlah pemohon perpanjangan SIM di gerai dilakukan pembatasan sesuai dengan kapasitas ruang antre dan sumber dayanya dalam memproduksi SIM per hari.
"Protokol kesehatan tetap harus kita terapkan sehingga pelayanan di gerai dibatasi dengan kuota, sesuai dengan kapasitasnya. Secara umum, (kuota) lebih kecil dari kantor Satpas," ujar Hedwin.
Kisarannya, lanjut dia, ialah antara 100 sampai 150 pemohon per hari. Sementara kuota harian di Satpas sekitar 150 - 600 pemohon tergantung kapasitas ruang tunggu.
Berikut daftar delapan gerai SIM yang sudah kembali beroperasi sejak 15 Juni 2020:
Baca juga: Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturan Lengkapnya
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Baca juga: Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Berbeda
Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya.
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.