JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru melalui sistem empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Zona tersebut teridiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.
Tahapan kelonggaran yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 juga dilakukan melalui tiga fase.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Baru Diputuskan Pekan Depan
Fase pertama dimulai 9-30 Juni yang merupakan pembatasan bersyarat, fase kedua mas pemulihan/penyebaran terkendali dari 1-31 Juli 2020. Sementara fase ketiga adalah normal baru atau new normal dari 1-31 Agustus 2020.
Dengan menerapkan sistem zonasi, ada pengaturan jumlah penumpang baik pada transportasi umum maupun pribadi yang juga tahapannya mengikuti tiga fase tadi.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan.
Salah satunya seperti kelonggaran untuk bus antarkota antraprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang kini sudah bisa membawa penumpang 70 persen. Namun demikian, ini hanya berlaku pada zona kuning, oranye, dan hijau.
"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase satu dan dua paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase berikutnya akan ditingkatkan 85 persen," ucap Budi, Kamis (11/6/2020).
Untuk angkutan taksi, baik angkutan sewa khusus (taksi online) maupun angkutan sewa umum, pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dari jenis kendaraannya.
Sementara pada zona kuning dan hijau, pada fase satu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, dan 75 persen pada tahap dua dan tiga.
Baca juga: Begini Teknis dan Aturan Resmi Berkendara Selama New Normal
Kondisi tersebut juga berlaku bagi mobil pribadi, kondisi penumpang hanya 50 persen pada zona merah baik pada fase sampai tiga. Semetara pada zona kuning dan hijau bisa menampung sampai 75 pada fase dua dan tiga.
"Load factor yang kami buka pada fase pertama untuk mobil perorangan 50 persen, jadi mobil yang kapasitasnya lima tempat duduk hanya bisa digunakan tiga orang. Sementara yang tujuh sampai delapan tempat duduk hanya bisa digunakan empat orang," ucap Budi.
"Tapi, untuk kendaraan peribadi kalau diisi keluarga yang satu rumah, bisa 100 persen ini sudah berlaku dari sekarang (tidak tergantung fase dan zona)," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Dishub Soal Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib SIKM
Sedangkan untuk pengguna sepeda motor pribadi, statusnya sudah diizinkan membawa penumpang, begitu juga untuk ojek online (ojol).
Tapi untuk ojol sendiri dilarang membawa penumpang saat memasuki zona merah, saat beroperasi pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan sekat partisi.