Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Detail Aturan Berkendara Secara Zonasi dari Pemerintah

Kompas.com - 12/06/2020, 15:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru melalui sistem empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Zona tersebut teridiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.

Tahapan kelonggaran yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 juga dilakukan melalui tiga fase.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Baru Diputuskan Pekan Depan

Fase pertama dimulai 9-30 Juni yang merupakan pembatasan bersyarat, fase kedua mas pemulihan/penyebaran terkendali dari 1-31 Juli 2020. Sementara fase ketiga adalah normal baru atau new normal dari 1-31 Agustus 2020.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama  orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Dengan menerapkan sistem zonasi, ada pengaturan jumlah penumpang baik pada transportasi umum maupun pribadi yang juga tahapannya mengikuti tiga fase tadi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan.

Salah satunya seperti kelonggaran untuk bus antarkota antraprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang kini sudah bisa membawa penumpang 70 persen. Namun demikian, ini hanya berlaku pada zona kuning, oranye, dan hijau.

"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase satu dan dua paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase berikutnya akan ditingkatkan 85 persen," ucap Budi, Kamis (11/6/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, telah terbit pada 8 Juni 2020. Peraturan ini dibarengi dengan Surat Edaran yang mengatur pengendalian transportasi dalam masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, ada perubahan kapasitas penumpang yang diperbolehkan, sejalan dengan dimulainya aktivitas perekonomian secara bertahap di berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7. Bagi #KawulaModa yang ingin lebih jelas mengetahui berapa kapasitas penumpang yang diperbolehkan masing-masing moda transportasi, simak infografis berikut ya. Upaya bahu-membahu seluruh komponen masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dalam bertranportasi seperti yang diatur pemerintah, menjadi salah satu kunci utama keberhasilan penanganan panemi Covid-19 ini. Mari bersama-sama menjalani #AdaptasiKebiasaanBaru agar aman dan produktif dalam menjalani aktivitas sehari-hari. #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) on Jun 11, 2020 at 7:18pm PDT

Untuk angkutan taksi, baik angkutan sewa khusus (taksi online) maupun angkutan sewa umum, pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dari jenis kendaraannya.

Sementara pada zona kuning dan hijau, pada fase satu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, dan 75 persen pada tahap dua dan tiga.

Baca juga: Begini Teknis dan Aturan Resmi Berkendara Selama New Normal

Kondisi tersebut juga berlaku bagi mobil pribadi, kondisi penumpang hanya 50 persen pada zona merah baik pada fase sampai tiga. Semetara pada zona kuning dan hijau bisa menampung sampai 75 pada fase dua dan tiga.

"Load factor yang kami buka pada fase pertama untuk mobil perorangan 50 persen, jadi mobil yang kapasitasnya lima tempat duduk hanya bisa digunakan tiga orang. Sementara yang tujuh sampai delapan tempat duduk hanya bisa digunakan empat orang," ucap Budi.

Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.

"Tapi, untuk kendaraan peribadi kalau diisi keluarga yang satu rumah, bisa 100 persen ini sudah berlaku dari sekarang (tidak tergantung fase dan zona)," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Dishub Soal Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib SIKM

Sedangkan untuk pengguna sepeda motor pribadi, statusnya sudah diizinkan membawa penumpang, begitu juga untuk ojek online (ojol).

Tapi untuk ojol sendiri dilarang membawa penumpang saat memasuki zona merah, saat beroperasi pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan sekat partisi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau