JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, di Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) SIM keliling.
Tetapi, dengan kondisi pandemi covid-19 dan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti sekarang ini, pelayanan Satpas keliling hanya dilakukan di wilayah tertentu saja.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk saat ini pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling hanya ada di dua tempat.
“Yang pertama di halaman parkir masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan juga di Satpas Daan Mogot,” ujar Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Untuk hari dan jam pelayanan, Hedwin mengatakan, pelayanan di Satpas keliling dilakukan setiap hari, yakni mulai Senin sampai dengan Minggu.
“Kalau untuk jam pelayanannya mulai dibuka pukul 07.00 WIB sampai dengan batas kemampuan tim Satpas yang melayani. Tergantung kemampuan masing-masing kantor Satpas dan unit pelayanan SIM,” katanya.
Dengan begitu, tidak ada batasan kuota yang diberikan dalam memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM bagi para pemohon.
Untuk masa berlaku SIM, Hedwin menambahkan, masih ada dispensasi hingga 29 Juni 2020.
Sehingga, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020 masih mendapatkan toleransi untuk melakukan perpanjangan setelahnya.
“SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni mendapatkan dispensasi dan tidak ada penindakan atau tilang,” tuturnya.
Dengan adanya toleransi tersebut, Hedwin pun mengatakan, para pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlakunya habis pada periode tersebut.
“Para pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal 29 Juni dengan mekanisme perpanjangan dan bukan pembuatan baru,” ujarya.
Untuk pelayanan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, bisa dilayani di Satpas Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan juga di Satpas SIM Jakarta Selatan.
Selain itu, untuk di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, bisa dilakukan di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/05/114100015/ini-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta-selama-masa-psbb-transisi