JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengizinkan karyawan perusahaan pelat merah yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.
Aturan ini tercantum dalam surat edaran Menteri BUMN nomor 336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020, terkait skenario antisipasi ‘new normal’.
Lewat edaran tersebut, Kementerian BUMN juga melampirkan tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.
Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 20 Jutaan, Dapat Starlet sampai Accord
Ketentuan ini rencananya dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam aturan tersebut disebut juga beberapa sektor usaha yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa.
Selain itu, pabrik dan hotel juga boleh buka kembali dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.
Baca juga: Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal
Meski begitu, operasional head office ataupun diler Suzuki belum menentukan kapan bisa kembali beroperasi normal.
Harold Donnel, Head of Brand Development and Marketing Research 4W PT Suzuki Indomobil Sales, mengatakan, pihaknya saat ini masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Sampai sekarang head office masih WFH (Work From Home), sementara diler masih kami rapatkan dengan internal tentang aktivasinya kembali,” ujar Harold kepada Kompas.com (18/5/2020).
Baca juga: Catat, Tutorial Urus Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta
Untuk diketahui, sebelumnya Suzuki telah mengumumkan penghentian sementara operasional pabrik mulai 11 hingga 22 Mei 2020. Namun untuk selanjutnya belum ada keputusan.
Suzuki berharap dapat membuka operasional pabrik secara normal. Akan tetapi semua dikembalikan pada aturan instansi pemerintah terkait yang mengatur protokol keamanan dan keselamatan pandemi corona.
“Pastinya semua akan disesuaikan dengan komitmen kesehatan Suzuki. Ini juga akan diinfo setelah ada update internal,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.