Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Rugi, Begini Hitung Biaya Operasional Ban pada Kendaraan Niaga

Kompas.com - 06/05/2020, 11:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKendaraan niaga seperti truk dan bus sangat memperhitungkan biaya operasional yang keluar perharinya. Selain bahan bakar, ban memiliki usia pakai yang sangat diperhitungkan pada kendaraan niaga.

Untuk menghitung biaya pakai ban, biasanya perusahaan menggunakan perbandingan antara harga ban dengan berapa jarak yang bisa ditempuh atau dikenal dengan Cost Per Kilometer (CPK). Mengapa begitu?

Bambang Widjanarko, Independent Tire Analyst dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, mengatakan, kendaraan niaga seperti truk dan bus digunakan memang untuk bekerja.

Baca juga: Mobil Bekas yang Masih Dicari di Tengah Pandemi Covid-19

tapak ban busOmbro tapak ban bus

“Jika untuk bekerja, maka harus dihitung semua hasil perolehan dikurangi dengan semua biaya operasional, salah satunya ban,” kata Bambang kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Bambang juga menjelaskan, selain ban, komponen biaya operasional lainnya yaitu ada BBM, oli, dan perawatan lainnya. Ban yang digunakan pada kendaraan niaga harus dihitung secara kilometer.

“Dalam bisnis bus dan truk, basis perhitungan tarifnya kan berdasarkan jarak trayek  atau jurusannya ke mana,” ucap Bambang.

Baca juga: Urus Mutasi atau Balik Nama Kendaraan, Begini Alurnya

Menghitung biaya operasional ban dengan cara CPK, yaitu harga ban dibagi dengan berapa jauh ban tersebut digunakan. Hasilnya akan keluar biaya per kilometer untuk satu ban, tinggal di kali dengan jumlah ban yang ada di truk/bus.

“Misalnya satu ban baru seharga Rp 3.500.000, mampu digunakan untuk 100.000 kilometer. Berarti CPK nya Rp 35 per kilometer. Jika ada sepuluh ban, totalnya menjadi Rp 350 per kilometer,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com