Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Perpanjang Masa Setop Produksi Hingga 8 Mei 2020

Kompas.com - 27/04/2020, 15:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) kembali mengalami penyesuaian di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 dengan memperpanjang masa penghentian produksinya.

Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy, mengatakan, sebelumnya pihak HPM mengumumkan bahwa kegiatan produksinya terhenti sementara selama periode dua pekan, mulai tanggal 13 April 2020 sampai 24 April 2020.

“Namun berdasarkan kondisi terkini, kami memutuskan untuk memperpanjang periode tersebut hingga 8 Mei 2020,” ujar Yusak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (07/04/2020).

Baca juga: Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik

Seiring dengan situasi yang terus berkembang, HPM menyatakan, sudah melakukan pengurangan di diler resmi, baik untuk layanan penjualan maupun purnajual.

Baca juga: Tak Ada Toleransi, Semua Kendaraan yang Nekat Mudik Wajib Putar Balik

“Sama seperti sebelumnya, bengkel yang sudah mendapatkan izin beroperasi tetap siaga untuk melayani konsumen yang membutuhkan perawatan atau perbaikan kendaraan termasuk layanan Home Service atau Pick Up Service,” kata Yusak.

Tentunya, aktivitas di diler itu dilakukan dengan memperhatikan prosedur kesehatan dan pemerintah setempat. Jumlah karyawan yang bertugas juga terbatas, tidak seperti biasanya.

“Jumlah karyawan yang bekerja kita minimalisir. Sementara untuk penjualan sendiri dapat melalui media online di laman remsi Honda Indonesia, media sosial dan market place,” ujar Yusak.

Bagi pemilik kendaraan yang sudah masuk masa servis, Honda Indonesia mempersilahkan untuk memanfaatkan layanan Home Service, mengingat saat ini sedang dalam masa pandemi sehingga tidak memungkinkan untuk ke bengkel resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau