Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Mei, Naik Kapal Feri Wajib Beli Tiket Online

Kompas.com - 17/04/2020, 15:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTa, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), akan mewajibkan seluruh pengguna layanan angkutan penyeberangan laut untuk membeli tiket secara online.

Upaya ini menyusul adanya penerapan e-ticketing kapal penumpang dan juga mengurai adanya kerumunan yang biasa terjadi di pelabuhan, terutama di masa pandemi corona.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, penerapan tiket daring untuk penyeberangan akan resmi diimplementasi penuh mulai 1 Mei 2020.

Baca juga: PSBB Diperluas, Daihatsu Tutup 68 Diler dan Perpanjang Stop Pabrik

"1 Mei sudah resmi berjalan, tidak ada lagi yang membeli konvensional atau go show semua harus online, Kami harap masyarakat akan menyesuaikan, kata Budi dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Sejumlah kendaraan pemudik dari Sumatera meninggalkan kapal roro di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Minggu (9/6/2019). Puncak arus balik  di Pelabuhan Merak diprediksi terjadi pada H+4 hari Minggu (9/6) karena para pemudik akan kembali bekerja pada hari Senin (10/6).ANTARA FOTO/DZIKI OKTOMAULIYADI Sejumlah kendaraan pemudik dari Sumatera meninggalkan kapal roro di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Minggu (9/6/2019). Puncak arus balik di Pelabuhan Merak diprediksi terjadi pada H+4 hari Minggu (9/6) karena para pemudik akan kembali bekerja pada hari Senin (10/6).

Budi juga mengingatkan bagi pengusaha bus antarkota antar propinsi (AKAP) serta jasa logistik untuk mulai menerapkan pembelian tiket secara online. Proses sosialisasi sudah berjalan dari beberapa bulan lalu.

Pembelian tiket online bisa dilakukan via situs resmi ferizy, namun untuk lebih memudahkan masyarakat, pada awal Mei nanti juga bisa dipesan dari gerai-gerai minimarket yang ada.

Sementara itu, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mengatakan, adanya metode pembelian tiket online merupakan upaya digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan serta sejalan dengan arahan pemerintah dalam penerapan physical distancing di masa pandemi covid-19.

"Dengan online, maka akan menekan interaksi petugas dengan pengguna jasa. Cara konvensional juga kerap membuat terjadi antrean panjang yang berisiko untuk saat ini," ucap Ira.

Baca juga: Kemenhub Bicara Kemungkinan Adanya Larangan Mudik

Sejak mulai diterapkan pada Maret 2020, berlahan mulai ada peningkatan transaksi tiket online hingga mencapai 70 persen.

Namun demikian, Ira menjelaskan memang masih ada pola-pola konvensional dari masyarakat, tapi diharapkan ke depannya akan ada penyesuaian.

Pemudik sepeda motor antre memasuki kapal Roro di dermaga 3 pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/6/2019). Pemudik sepeda motor dari berbagai daerah di Sumatera secara bertahap mulai kembali ke pulau Jawa karena sebagian pemudik akan mulai bekerja pada Senin (10/6/2019).ANTARA FOTO/ARDIANSYAH Pemudik sepeda motor antre memasuki kapal Roro di dermaga 3 pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/6/2019). Pemudik sepeda motor dari berbagai daerah di Sumatera secara bertahap mulai kembali ke pulau Jawa karena sebagian pemudik akan mulai bekerja pada Senin (10/6/2019).

Pembelian tiket daring, menurut Ira bisa dilakukan pengguna jasa sejak dari H-30 dari tanggal kepergian. Pengguna jasa juga bisa menjadwalkan jam penyeberangan, dengan demikian diharapkan bisa menekan tingkat keramaian di pelabuhan.

"Kalau selama ini kendaraan yang mau menyeberang datang yang tinggal datang saja, tapi kalau sudah online yang wajib sesuai jadwal keberangkatan," kata Ira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau