Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya, Jangan Menyalakan Mesin Mobil di Kapal Laut

Kompas.com - 29/12/2019, 19:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat, terutama yang hendak berlibur menggunakan moda kapal laut agar tidak menyalakan mobil saat berada di kapal laut.

Pasalnya, menyalakan mesin mobil bisa berbahaya dan berpotensi menyebabkan keracunan penumpang kapal.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Halo #KawulaModa Selamat berakhir pekan. Ada yang merencanakan liburan dengan moda kapal laut? Bagi #KawulaModa yang memutuskan untuk mengisi liburan untuk berkunjung lintas pulau, dan melakukan penyeberangan menggunakan mobil, pastikan untuk tidak menyalakan mesin mobil di dalam kapal. Sebab, asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida yang memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dapat berpotensi untuk meracuni semua penumpang dan awak kapal di dalam tanpa disadari. #KawulaModa harus mematikan mesin mobil dan duduk di dalam kabin kapal hingga tiba di tujuan. Karena ketika mesin menyala, apabila dalam keadaan darurat tentunya akan menghambat proses evakuasi. Patuhi aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama ya #KawulaModa @ditjen_hubdat @kemenhub151 @djplkemenhub151 #PenghubungIndonesia #NataruAsyikLancarSelamat

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) pada 27 Des 2019 jam 10:14 PST

Imbauan tersebut disampaikan Kemenhub melalui akun Twitter resmi Kemenhub, @kemenhub151 pada Sabtu (28/12/2019). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan menjelaskan, bahaya yang bisa ditimbulkan jika menyalakan mesin mobil saat ada di kapal laut adalah kandungan gas karbon monoksida (CO).

Gas ini bisa terhirup sehingga berpotensi meracuni penumpang.

"Asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida (CO) akan memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dan berpotensi meracuni penumpang dan awak kapal," ujar Hengki kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2019).

Baca juga: Kenali Bagian Vespa Klasik yang Sering Keropos

Maka dari itu, Hengki menambahkan, penumpang yang menggunakan moda kapal laut diimbau untuk mematikan mesin mobil. Mereka bisa duduk di dalam kabin kapal hingga tiba di tempat tujuan.

Antrean kendaraan roda empat yang akan naik kapal laut di dermaga eksekutif Merak, Cilegon, Banten, Rabu (29/5/2019)KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN Antrean kendaraan roda empat yang akan naik kapal laut di dermaga eksekutif Merak, Cilegon, Banten, Rabu (29/5/2019)

"Ketika mesin menyala, apabila dalam keadaan darurat tentunya akan menghambat proses evakuasi," katanya.

Hengki juga mengungkapkan, larangan tersebut dibuat dengan tujuan menghindarkan/mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya kebakaran akibat percikan api dari mesin atau knalpot.

Baca juga: Tren Modifikasi Motor 2020

Sedangkan tujuan lainnya yakni apabila terjadi kondisi emergency di kapal, maka akan lebih mudah mengevakuasi penumpang yang terkumpul di ruang penumpang.

"Dampak dari pelarangan tersebut maka penumpang harus berada di ruang penumpang dan operator kapal harus memastikan fasilitas penumpang selalu dalam keadaan nyaman," tambah dia.

Selain itu, sebagai salah satu pelayanan aspek pemuatan kendaraan, Hengki juga menyampaikan beberapa imbauan lainnya.

Ilustrasi kepulan aspa hitam mobil dieselcumminsforum.com Ilustrasi kepulan aspa hitam mobil diesel

"Ruangan kendaraan agar penumpang dilarang merokok, dilarang menghidupkan mesin kendaraan selama pelayaran sampai pintu rampa dibuka kembali. Dilarang membuang sampah ke laut, dan dilarang bersandar di railing," ucap Hengki.

Penjelasan di atas, imbuhnya sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau