Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Razia PSBB Jakarta Bakal Diperluas

Kompas.com - 14/04/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mengencangkan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, telah ada 33 pos pemeriksanaan atau check point di Wilayah Jakarta.

Pos ini berguna untuk melakukan pengecekan yang teridiri dari 11 pos di perbatasan Jakarta, 13 pos di stasiun dan terminal, lima pos di pintu masuk tol, dan empat pos di dalam kota.

Menyusul adanya PSBB di Bekasi, Bogor, Depok, Tengerang Kota, dan Tangerang Selatan, nantinya akan ditambah lagi jumlah pos pemeriksaan. Tujuannya agar makin leluasa dalam memberikan tindakan bila ada pelanggaran.

Baca juga: Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan di Bogor

"Bertahap kami akan tambahkan check point dan begitu pelaksanaan PSBB ini sinkron di semua tempat, maka proses penindakan atas pelanggaran akan jauh lebih leluasa untuk dilakukan," ucap Anies konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4/2020).

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Menurut Anies, polisi nantinya tidak akan segan untuk menindak para penggendara kendaraan bemotor yang masih melanggar regulasi PSBB Jakarta. Seperti tak menggunakan masker, sarung tangan, berboncengan tak sesuai alamat, dan membawa penumpang di mobil pribadi melebihi kapasitas.

Adanya perluasan pengecekan nanti juga diharapkan bisa makin meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Petugas akan menindak dengan humanis tapi tetap tegas, kita ingin perlindungan kepada masyarakat. Jadi kita akan tindak semua yang melanggar ketentuan dalam PSBB," ucap Anies.

Hal ini juga senada dengan yang diucapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menyitat dari NTMC Polri, Yusri menjelaskan akan menambah titik pos pemeriksaan untuk memaksimalkan proses pengawasan.

Baca juga: Pengendara Tak Taat PSBB di Bekasi Bisa Dipidana atau Denda Rp 100 Juta

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

"Akan ada penambahan check point, karena nanti akan makin melebar," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, bentuk tindakan terhadap pengendara yang tak mematuhi aturan akan diberikan surat teguran tertulis.

Surat tersebut akan dicatat sebagai data, sehingga jika pengendara melakukan pelanggaran yang sama, akan diberi sanksi lebih tegas.

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jani nanti kalau sudah dua kali melanggar sudah masuk database, bisa kita lakukan sanksi," ucap Yusri.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

 

Sedangkan untuk ancaman penjara satu tahun, menurut Yusri itu adalah pilihan terakhir dari pihak kepolisian bagi masyarakat yang tetap tidak mengindahkan aturan yang ada, seperti menggunakan masker.

"Itu jalan terakhir, jangan cuma tidak pakai masker kena (penjara) satu tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau