Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Layanan Ojek Motor Belum Bisa Diakses Melalui Aplikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat dilarang dan menghilang dari aplikasi, layanan ojek motor akhirnya diperbolehkan untuk kembali boleh beroprasi. 

Layanan ojek motor sempat tidak diperbolehkan karena adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ojek online tidak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang, hanya boleh melayani ekspedisi barang dan makanan.

Hal tersebut membuat para driver ojek online protes, sehingga Kementrian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020, dan menjadi titik terang bagi para driver ojek online (ojol) karena telah diizinkan mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Meski begitu, sampai saat ini layanan ojek motor masih belum bisa diakses oleh para pengguna.

Pada aplikasi gojek, ikon fitur bergambar sepeda motor masih tetap ada. Namun ketika pengguna sudah memasukan alamat dan ingin menggunakan layanan tersebut terdapat keterangan ‘GoRide is temporarily unavailable'

Sementara untuk aplikasi GrabBike, layanan tersebut sudah lenyap dan tidak ada pilihan fitur tambahan kecuali taksi online (GrabCAR) yang masih bisa digunakan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Gojek maupun Grab kapan fitur tersebut akan kembali bisa diakses pengguna melalui aplikasi, terkait sudah diberi izin oleh pemerintah setempat untuk layanan ojek motor tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/12/144100915/layanan-ojek-motor-belum-bisa-diakses-melalui-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke