Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Stiker Pemantul Cahaya pada Kendaraan Barang

Kompas.com - 06/04/2020, 17:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKendaraan barang di Indonesia pada saat ini memiliki tugas yang sangat penting yaitu mengantar logistik di tengah wabah virus corona. Walaupun virus corona terus menyebar, kendaraan barang harus terus memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jika diperhatikan, kendaraan barang pada saat ini memiliki stiker pemantul cahaya yang mengelilingi bodinya.

Ternyata hal ini masuk dalam aturan yang mengharuskan kendaraan barang menempelkan stiker pemantul cahaya.

Seperti yang dikatakan Nurdin, Product Engineering karoseri Delima Jaya di Bogor. Kendaraan barang yang baru diproduksi oleh karoseri harus mengikuti aturan, salah satunya mengenai pemasangan stiker pemantul cahaya.

Baca juga: Daihatsu Taft Reborn Jadi Lebih Mungil, Siap Dijual Juni 2020

stiker pemantul cahayacommercialautoexpo.com stiker pemantul cahaya

“Sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang salah satunya dilengkapi dengan alat pemantul cahaya,” ucap Nurdin kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Fungsi dari pemasangan alat pemantul cahaya ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.

Oleh karena itu, Jenderal Perhubungan Darat membuat pedoman teknis untuk pemasangan alat pemantul cahaya ini.

Kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pwmantul cahaya diantaranya, mobil bak muatan terbuka, bak muatan tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump. Memiliki berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram.

Baca juga: 5 Pebalap Tersukses Honda Sepanjang Masa

Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya berwarna merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.

Bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.

Jika kendaraan barang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya, maka dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com