JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka masa tanggap darurat bencana Covid-19, Kepolisian telah mengambil sejumlah kebijakan dalam bidang lalu lintas. Salah satunya menidakan razia kendaraan bermotor yang biasa dilakukan di beberapa kawasan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya memilih sejumlah cara untuk mengurangi kontak langsung dengan pengguna jalan.
“Razia stationer ditiadakan untuk sementara. Tapi hunting system untuk menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi laka lantas tetap dilakukan,” ujar Fahri kepada Kompas.com (26/3/2020)
Baca juga: Semua Bocoran Ninja 250 4-Silinder, Harga dan Spesifikasi
Meski tidak ada razia kendaraan, pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran tetap ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Khususnya di kawasan yang sudah memberlakukan aturan Gage, yang mana sudah dilengkapi dengan kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran.
Sebelumnya, Kepolisian juga telah meniadakan aturan ganjil genap (Gage) yang berlaku dari 23 Maret sampai 5 April 2020.
“Iya (diperpanjang), karena volume kendaraan bermotor menurun. Karena seperti diketahui ada kebijakan sekolah diliburkan dan work from home untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.