JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (16/3/2020), tarif ojek online (ojol) di Jabodetabek atau Zona II resmi naik. Keputusan ini sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu.
Tarif batas bawah (TBB) ojol menjadi Rp 2.250 per kilometer (km), atau mengalami kenaikan Rp 250 dari sebelumnya Rp 2.000 per km. Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA), dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per km, naik Rp 150.
Namun tak sedikit dari pengendara ojol dan penumpang yang kurang memahami apa maksud pemerintah menerapkan metode penetapan tarif TBB dan TBA.
Baca juga: Hari Ini Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik
Nah, buat yang belum mengerti, adanya penetapan dasar tarif TBA dan TBB dilakukan oleh pemerintah untuk kenyamanan bagi penumpang juga sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang adil dari pada aplikator penyedia jasa daring ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pernah menjelaskan bila penetapan TBB lebih untuk mencegah terjadinya persaingan tarif murah yang tidak sehat.
Sebab, dengan murahnya salah satu tarif aplikator akan membuat aplikator lain tak mampu bersain dan berimbas pada monopoli. Selain itu, hal ini juga untuk memberikan jaminan bagi pada driver mengenai ongkos biaya yang di dapatkan.
"Aplikator sering kali memberikan promo berupa diskon tarif yang cenderung jual rugi kepada para pengguna agar tetap diminati. Penerapan diskon terhadap tarif ojol di luar batas wajar atau jual rugi yang melewati tarif batas bawah, karena itu diberikan patokan tarif bawahnya," ucap Budi beberapa waktu lalu.
"Kami tidak melarang diskon, tapi dilakukan dengan cara yang sehat, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojol, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama," kata dia.
Baca juga: Resmi, Jabodetabek Jadi Wilayah dengan Tarif Ojek Online Paling Mahal
Dengan adanya praktik jual rugi dengan diskon besar-besaran dikhawatirkan akan mematikan pelaku usaha lainnya. Contohnya, seperti penetapan tarif yang jauh lebih rendah sehingga terkesan paling murah bahkan melebihi batas bawah yang ditentukan.
Padahal, TBB sendiri merupakan tarif yang telah dihitung dengan memperhatikan biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengemudi, penyusutan kendaraan, dan harta lainnya yang dipergunakan oleh pengemudi untuk memproduksi jasa, biaya komisi aplikasi serta memperhitungkan pendapatan pengemudi yang layak.
"Dalam jangka pendek, harga jual rugi memang menguntungkan bagi konsumen karena mereka menikmati harga barang atau jasa yang sangat rendah. Namun dalam jangka panjang, setelah para pesaing dalam bisnis ojek online tersingkir dari pasar, akan terjadi pemusatan pasar oleh satu pemain," kata Budi.
Sementara untuk penerapan TBA, lebih untuk ke perlindungkan ke konsumen yang menggunakan jasa ojol. Dengan adanya ketetapan TBA, aplikator tak bisa menaikan harga semena-mena ketika pengguna menggunakan jasa di jam-jam sibuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.