Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tarif Ojek Online Naik | Harga Yamaha Nmax Naik

Kompas.com - 12/03/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 16 Maret 2020, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberlakukan tarif baru untuk ojek online ( ojol) khusus Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Adapun kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer (km), dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per kilometer (km).

Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) menjadi Rp 2.650 per km, atau naik sebesar Rp 150, dari semula Rp 2.500.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif ini telah disepakati termasuk oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, informasi yang tidak kalah pentingnya lagi soal Yamaha resmi menaikkan harga Nmax model 2020. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 11 Maret 2020:

1. Kemenhub Kerek Tarif Ojek Online, Begini Respons Gojek dan Grab

Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Mulai 16 Maret 2020, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memberlakukan tarif baru untuk ojek online ( ojol) khusus Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Adapun kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer (km), dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per kilometer (km).

Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) menjadi Rp 2.650 per km, atau naik sebesar Rp 150, dari semula Rp 2.500.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif ini telah disepakati termasuk oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca juga: Kemenhub Kerek Tarif Ojek Online, Begini Respons Gojek dan Grab

2. Pasaran Harga Suzuki Satria 2-tak Termurah, Masih Ada Rp 2 Jutaan

Suzuki Satria 2-takAndi Panser/Blue Tech Suzuki Satria 2-tak

Perjalanan Suzuki Satria sudah dimulai sejak era 2-tak. Tak sedikit yang mengidolakan motor bebek underbone tersebut. Bahkan, masih banyak yang mencari motor bekas Satria 2-tak.

Satria 2-tak di Indonesia terkenal dengan dua model, yakni Satria 120R dan Satria 120 LSCM. Satria 120R biasa dijuluki "Satria Lumba-lumba", sedangkan Satria 120 LSCM biasa disebut dengan " Satria Hiu".

Andi Panser, dari bengkel Blue Tech di Kendal, Jawa Tengah, yang biasa merestorasi Satria 2-tak, mengatakan, masih ada yang menjual Satria Lumba-lumba atau Satria Hiu. Meskipun, dengan kondisi seadanya atau "bahan".

Baca juga: Pasaran Harga Suzuki Satria 2-tak Termurah, Masih Ada Rp 2 Jutaan

3. Harga All New Nmax Naik, Ini Alasan Yamaha

Yamaha NMAX 155 Connected/ABSKompas.com/Donny Yamaha NMAX 155 Connected/ABS

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau