JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE), menjadi solusi untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara mobil maupun sepeda motor.
Dengan pengawasan kamera cangih yang bisa mengenali jenis-jenis pelanggaran, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.
Perlu untuk diketahui, sistem tilang ETLE ini berbeda dengan versi konvensional. Lantaran semuanya beroperasi melakui komputer, maka tida akan ada petugas kepolisian di lapangan yang akan melakukan penindakan.
Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan diproses melalui sistem data TMC Polda Metro Jaya. Akan ada petugas yang melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor.
Usai semuanya dicocokan, petugas tersebut akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi yang dikirimkan ke alam rumar pelanggar lengkap bersama foto bukti pelanggaran. Waktu pengiriman diestimasikan berlangsung selama tiga hari setelah pelanggaran.
Masa konfirmasi yang diberikan polisi berlaku selama lima hari. Pengendara bisa memberikan jawaban langsung melalui laman resmi etle.pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ yang ada di Android Store, atau melalui pokso ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bila dalam masa waktu lima hari berakhir tanpa ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas juga akan mengirim surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran dan koda pembayaran virtual untuk dendanya.
Untuk mengurus denda tersebut, pelanggar bisa langsung membayar ke bank yang ditunjuk, kemudian melanjutkan dengan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.
Proses ini pun tak memerlukan sidang, tapi bila ada pelanggar yang merasa tidak bersalah dan memilih ikut sidang, akan diberikan waktu selama tujuh hari.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/12/140200415/agar-stnk-tak-diblokir-begini-cara-urus-tilang-elektronik