JAKARTA, KOMPAS.com - Helm menjadi salah satu pelengkap wajib bagi pengendara sepeda motor. Namun pelindung kepala yang dimaksud, bukan sekadar penutup kepala saja, melainkan memiliki standar kemananan yang sudah disesuaikan.
Aturan di Indonesia sendiri, acuannya mengikuti Standar Nasional Indonesia yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Melalui standaraisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.
Baca juga: Helm Presiden Jokowi dan Peraturan Standard SNI
Penggunaan helm SNI bagi pengguna motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telah diperkuat lagi melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2, :
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Lalu apa sanksinya bila menggunakan helm di jalan raya yang tidak sesuai atau memiliki logo resmi SNI.
Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, denda juga sudah dijelasakan dalam pasal 108 UULAJ.
Baca juga: Ini Standar Helm Sepeda Motor Sesuai SNI
"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional. Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com.
Melansir dari laman resmi BSN, pengendara motor yang tak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik layaknya topi proyek tanpa ada pelindung dalam, memiliki potensi luka otak tiga kali lebih parah dibandingkan yang memakai helm sesuai SNI.
Menurut BSN, tingginya angka kecelakaan yang melibatkan motor diiringi juga dengan fakta hasil penelitian di Indonesia, bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan mengalami cedera di kepala.
Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat menyebabkan gangguan pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.