Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Tak Pakai Helm SNI, Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 10/02/2020, 06:50 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm menjadi salah satu pelengkap wajib bagi pengendara sepeda motor. Namun pelindung kepala yang dimaksud, bukan sekadar penutup kepala saja, melainkan memiliki standar kemananan yang sudah disesuaikan.

Aturan di Indonesia sendiri, acuannya mengikuti Standar Nasional Indonesia yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Melalui standaraisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.

Baca juga: Helm Presiden Jokowi dan Peraturan Standard SNI

Penggunaan helm SNI bagi pengguna motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telah diperkuat lagi melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2, :

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ayo Sobat Lantas, Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib Tahun 2020. . Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 291 dan ayat 1, Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor wajib mengenakan Helm yang berstandar Nasional Indonesia. . Bagi yang tak mengenakan helm standar nasional akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. . Menggunakan Helm yang Berlogo SNI saat berkendara merupakan satu upaya kita sobat lantas, dalam meminimalisir fatalitas kecelakaan. Jangan lupa juga di KLIK ya helmnya. . Stop Pelanggaran ????? Stop Kecelakaan ????? Keselamatan untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib, Tahun 2020 . #ntmcpolri #stoppelanggaran #stopkecelakaan #keselamatanuntukkemanusiaan #indonesiatertib2020

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Feb 5, 2020 at 12:19am PST

- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Sanksi

Penindakan sanksi tilang pelanggar jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Penindakan sanksi tilang pelanggar jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2019).

Lalu apa sanksinya bila menggunakan helm di jalan raya yang tidak sesuai atau memiliki logo resmi SNI.

Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, denda juga sudah dijelasakan dalam pasal 108 UULAJ.

Baca juga: Ini Standar Helm Sepeda Motor Sesuai SNI

"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional. Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Melansir dari laman resmi BSN, pengendara motor yang tak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik layaknya topi proyek tanpa ada pelindung dalam, memiliki potensi luka otak tiga kali lebih parah dibandingkan yang memakai helm sesuai SNI.

Menurut BSN, tingginya angka kecelakaan yang melibatkan motor diiringi juga dengan fakta hasil penelitian di Indonesia, bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan mengalami cedera di kepala.

Ilustrasi kecelakaanautoaccident.com Ilustrasi kecelakaan

Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat menyebabkan gangguan pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau