Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Tidak Berhenti di Belakang Garis Putih Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 30/01/2020, 13:53 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Februari 2020, tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk pengendara sepeda motor akan diterapkan. Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dicatat oleh CCTV.

Salah satunya adalah pelanggaran terhadap marka jalan. Tidak berhenti di belakang garis putih juga termasuk ke dalam pelanggaran marka jalan.

Baca juga: Mau Diterapkan Tilang Elektronik, Pemotor di Jakarta Diklaim Mulai Tertib

Sering kali pelanggaran terhadap aturan ini dilakukan oleh pemotor hampir di setiap persimpangan atau lampu merah.

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, setiap pengendara sepeda motor harus menaati rambu-rambu dan marka jalan.

"Pengendara motor yang berhenti di lampu merah, baik dia melewati garis putih atau menginjak garis putih, itu tetap salah. Sebab, seharusnya berhenti di belakang garis putih," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Fahri menambahkan, pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan tilang.

Baca juga: Berani Coba-coba Akali Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu, Ini Risikonya

Aturan ini sesuai dengan yang sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya, diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Bunyinya adalah "pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau