Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Tak Pakai Helm, Ini Daftar Pelanggaran Tilang Elektronik untuk Pemotor

Kompas.com - 28/01/2020, 07:32 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhiting mulai 1 Februari 2020, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan kepada pengguna sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Sasaran penindakannya ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak menggunakan helm.

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik?

Yusuf mengatakan, peraturan baru ini dibuat agar masyarakat khususnya pemotor tertib berlalu lintas. Sehingga diharapkan jika sudah tertib, akan mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan di Ibu Kota ini.

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018).  Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

"Kemacetan dan kecelakaan itu didahului dari pelanggaran. Bagaimana supaya tidak terjadi yaitu tertib, bagaimana tertib ada kamera, yang tadinya fungsi polisi ada di sana sekarang kamera yang berperan, kalau polisi hanya beberapa waktu tapi kamera bisa 24 jam," katanya.

Baca juga: Sementara, Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor Plat B

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau